DPR-Pemerintah Kejar Target Rampungkan Revisi UU Pilkada

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 03:58 WIB
DPR menargetkan pembahasan revisi UU tentang Pilkada bisa rampung sebelum memasuki tahapan Pilkada yang dimulai pada Juli mendatang.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berdiskusi dengan Ketua Komisi II Rambe Komarulzaman (kanan) saat pertemuan untuk membahas revisi UU Pilkada, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat selesai sebelum memasuki tahapan Pilkada yang dimulai pada Juli mendatang.

"‎Kita ambil Juli saja lah. Tapi, kenapa bulan Juli kalau kita bisa bulan Juni? Selesai tentang revisi Pilkada itu," kata Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/2).

Rambe menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pembahasan revisi UU Pilkada akan dimulai pada bulan April. Namun pembahasan baru bisa dilakukan jika presiden sudah mengeluarkan surat terkait revisi UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Jadi bulan April kesepakatannya tadi bisa kita mulai bahas revisi itu‎," kata Rambe.

Salah satu poin penting pembahasan revisi, kata Rambe, akan membahas terkait mundur atau tidaknya calon kepala daerah yang akan maju dari anggota DPR atau DPRD kabupaten/kota, TNI/Polri dan pegawai negeri sipil (PNS).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui persoalan berkaitan dengan hal tersebut memang masih menjadi pro-kontra. Pihaknya akan mendengar masukan dari DPR terkait poin-poin revisi UU Pilkada.

"‎Ini masih pro dan kontra. Anggota DPR yang PNS, TNI itu otomatis mundur atau cuti. Masih banyak poin-poinnya," tuturnya.

Selain itu, Tjahjo menyatakan hingga kini draf revisi UU Pilkada sudah masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bertemu Presiden Jokowi terkait draf revisi ini. Dia berharap bulan depan atau Maret draf bisa diserahkan ke DPR.

"‎Minggu ini kami akan segera mengirimkan kepada Bapak Presiden mengenai draf yang sudah kita harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah kita serahkan ke DPR," ujar Tjahjo.

Poin-poin penting lain yang menjadi bahasan revisi UU Pilkada, kata Tjahjo, adalah soal sengketa. Menurutnya, persoalan sengketa perlu diatur pihak penyelesaiannya dalam UU Pilkada

"Berkaitan dengan tahapan Pilkada kalau terjadi sengketa. Itu siapa yang memutuskan. Karena kan sekarang KPU, bisa Bawaslu, kemudian MA. Jadi, kan ribet seperti kasus Kalimantan Tengah, Manado,"‎ kata Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo menuturkan pembahasan draf revisi UU Pilkada memang ditargetkan selesai cepat. Pasalnya, tahap sosialisasi Pilkada serentak 2017 akan dimulai sejak Agustus mendatang.

Dalam revisi UU Pilkada tersebut banyak hal yang menjadi perhatian bagi tim Kemendagri dan Kemenkumham. Salah satu masalah yang menjadi perhatian, ujar Tjahjo, adalah kemungkinan munculnya monopoli dukungan partai politik oleh satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER