Surat Presiden tentang Revisi UU Pilkada Sudah Masuk ke DPR

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 10:26 WIB
DPR sudah menerima draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Draft tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Setya Novanto (kedua kanan) didampingi Agus Hermanto (kanan) dan Rambe Kamarul Zaman (tengah) berbincang dengan Ketua BPK Haris Azhar (kedua kiri) dan Wakil Ketua BPK Achsanul Qasasi (kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho G)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Selanjutnya draft tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan saat ini sudah masuk Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Pilkada. “Nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna,” ujar Rambe saat dihubungi, Kamis (31/3).


Rambe menuturkan saat ini draf revisi itu sudah ada di pimpinan DPR dan mekanismenya Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, akan ditugasi ke Komisi terkait lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah. "Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan)," ujarnya.

Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.

"(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya," kata Rambe.


Dalam draf itu, menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni," ujar politikus Partai Golkar itu.

(antara/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER