Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hati Nurani Rakyat meminta kadernya, Wahyu Dewanto mengklarifikasi surat permohonan fasilitasi dirinya saat di Sidney yang diduga dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hanura menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Sarifuddin Sudding juga akan menginvestigasi perkara ini.
"Kami di DPP sudah kontak supaya yang bersangkutan bisa berikan klarifikasi tapi dia sedang merawat ibunya," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini Hanura, kata Sudding, tak memperbolehkan kadernya yang duduk di eksekutif ataupun legislatif menerima fasilitas kepada dari siapapun dalam kunjungan pribadi.
Karena itu anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan, Badan Kehormatan Partai Hanura akan menyelidiki kasus tersebut.
"Badan Kehormatan partai akan menginvestigasi dan menindaklanjuti masalah ini," ujar Sudding.
Sebuah surat dengan kop Kementerian PAN RB tersebar. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Dwi Wahyu Atmaji disebutkan, Menteri PAN RB meminta Konsulat Jenderal RI di Sidney memberikan akomodasi dan transportasi pada Wahyu Dewanto dan keluarganya yang akan berkunjung ke Sidney.
Surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. Dalam surat tertanggal 2 Maret 2016 itu disebutkan, Wahyu akan mengunjungi Sidney dan Gold Coast pada 24 Maret hingga 2 April 2016.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Menteri Yuddy tidak tahu menahu adanya surat tersebut. Yuddy juga tidak pernah memberikan arahan seputar isi surat tersebut.
Herman mengatakan KemenPAN-RB saat ini berupaya mendalami sebab kemunculan surat permohonan fasilitasi ini. "Sekarang sedang didalami kenapa ada surat muncul dengan redaksi macam itu. (Menteri) tidak pernah instruksikan apapun, jadi dia juga kaget," kata Herman.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir menyatakan perwakilan KJRI di manapun sudah memiliki prosedur tetap (protap) yang baku terkait pengaturan dan fasilitasi bagi delegasi atau tamu dinas.
"Selama kunjungan itu resmi atau dinas, dan ada instruksi, Kemlu akan dilaksanakan sesuai protap. Dalam hal (surat permohonan fasilitasi kolega Yuddy) ini, tidak ada instruksi dari Kemlu," ujarnya dalam pesan singkat.
(sur)