Sidang Gugatan PPP Djan Faridz ke Jokowi Tunggu Hasil Mediasi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 13:04 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang gugatan Djan Faridz kepada Presiden Joko Widodo, untuk menunggu proses mediasi selesai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang gugatan Djan Faridz kepada Presiden Joko Widodo, untuk menunggu proses mediasi selesai.(CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang gugatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz kepada Presiden Joko Widodo, untuk menunggu proses mediasi selesai.

"Dengan ini sidang ditunda dan dilanjutkan kembali setelah menerima hasil mediasi kedua belah pihak dari mediator," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Keputusan mediasi diambil setelah kuasa hukum pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah membawa surat kuasa penunjukan.
Kedua belah pihak pun menyerahkan kelanjutan proses mediasi kepada majelis hakim. Baslin kemudian menunjuk hakim PN Jakarta Pusat sebagai mediator dalam mediasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, Ketua tim kuasa hukum Djan Faridz, Humprey Djemat menyatakan dalam proses mediasi pihak tergugat harus hadir dan tidak boleh diwakilkan. Mencari jalan utk adanya perdamaian oleh kedua belah pihak.

"Bahwa Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Menkumham harus hadir langsung," kata Humprey.
Humprey mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Disebutkan pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Lebih lanjut, disebutkan pada Pasal 6 Ayat 3 dan 4 (d) bahwa ketidakhadiran para pihak dalam mediasi hanya dapat dilakukan dengan alasan sah, salah satunya menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Humprey juga memastikan pihak penggugat yakni Ketua Umum Djan Faridz, Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah akan hadir dalam proses mediasi.
Untuk itu, Humprey berpesan kepada pihak tergugat yakni Jokowi, Luhut dan Yasonna agar menghormati proses persidangan termasuk mediasi, dengan tidak menghadiri Muktamar PPP yang akan dibuka pada Jumat 8 April mendatang.

"Demi menghormati proses persidangan, dalam hal ini mediasi. Karena kok sudah mendukung salah satu pihak," kata Humprey. Persidangan sebelumnya ditunda karena belum lengkapnya surat penunjukan kuasa hukum dari para pihak tergugat.

Polemik PPP kembali mencuat setelah MA memutuskan agar Yasonna mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam. Yasonna pun mencabut SK pengesahan kubu Romi dan menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung 2011.
Kepengurusan itu dipimpin Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jendral. Upaya ini diharapkan menjadi jalan terbaik mengakhiri dualisme kepengurusan partai. Namun, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan.

Karenanya, Djan Faridz juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah. Humprey mengatakan, gugatan dan tuntutan bakal dicabut jika pemerintah mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER