Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Rambe Kamarul Zaman opitimistis revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan selesai sebelum masa sidang ke IV tahun 2015-2016 berakhir.
Masa sidang ke IV DPR baru dimulai hari ini Rabu (6/4) dan berakhir pada 29 April 2016. Rambe menuturkan, pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk membaras revisi UU Pilkada.
"Dari segi waktu kami berupaya untuk selesai pada masa sidang ini. 29 April sudah penutupan masa sidang," kata Rambe di Gedung DPR RI, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambe mengatakan, pihaknya juga akan mengundang pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) seperti Pemilihan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Jumat (8/4). "Kami akan minta pendapatnya tentangan rancangan pemerintah itu," tuturnya.
Setelah fraksi-fraksi yang ada di DPR mengumpulkan daftar inventarisasi masalah terkait revisi UU Pilkada tersebut pada Senin (11/4), pihaknya akan membahas bersama pemerintah.
"Jumat tanggal 15 pemerintah baru akan menjelaskan," ujarnya.
Setelah itu, komisinya segera menetapkan panitia kerja dan tim khusus untuk merampungkan revisi UU Pilkada. "Memang singkat karena surat presiden masuk baru tanggal 28 Maret. Maunya DPR itu Februari biar Maret sudah setengah perjalanan," tuturnya.
Apabila revisi UU Pilkada tidak rampung sesuai target maka pembahasannya akan dilanjut pada masa sidang ke V Tahun 2015-2016. "Kalau telat ya lanjut masa sidang berikutnya 17 Mei. Tapi kami berusaha," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Lukman Edy mengatakan, pihaknya segera merampungkan revisi UU Pilkada.
"Karena Komisi II masa sidang ini tidak membahas soal lain tapi khusus hanya soal Pilkada," kata Lukman.
Terkait polemik usulan penambahan presentase calon perseorangan atau independen, Lukman mengakui akan menjadi perdebatan. Namun dia menegaskan, tidak akan melangkahi keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
"Itu tetep akan jadi perdebatan itu. Pilihannya 10-15 atau 15-20. Kalau perseorangan tidak mau naik ya syarat untuk partai politik kami turunkan," ujarnya.
Berdasarkan putusan MK syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih. Namun DPR mengusulkan agar syarat tersebut dinaikkan 10-15 persen data pemilih tetap (DPT) atau yang kedua 15-20 persen DPT.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sembilan hal telah digarisbawahi dalam draf revisi UU Pilkada, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dia menjelaskan putusan yang dimaksud adalah adanya kewajiban bagi anggota dewan dan Aparatur Negeri Sipil (ANS) untuk mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ditetapkan menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah.
"Kemudian, berkaitan dengan mantan narapidana yang boleh maju. Soal calon tunggal juga masuk," kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo mengatakan terdapat juga persoalan pendanaan Pilkada. Menurutnya, perlu dikaji lebih lanjut apakah anggaran akan lebih dibebankan ke daerah atau diringankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).
(obs)