Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Steering Commitee Muktamar VIII Partai Persatuan Pembanguan, Arsul Sani mengklaim terpilihnya Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP sudah menjadi kesepakatan bersama dua kubu yakni kubu Djan Farid dan kubu Romy.
Hal itu dikatakan Arsul menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah yang menyebut kemenangan Romy merupakan foto copy dari pelaksanaan Muktamar Surabaya pada tahun 2014 lalu.
"Semua sudah sepakat. Hasilnya karena kami adil, kompak dan menerima musyawarah mufakat," kata Arsul di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan Muktamar VIII sah digelar karena dihadiri oleh utusan dari kubu Djan dan kubu Romy. "Utusan punya hak suara, peninjau punya hak bicara. Karena ini muktamar islah," tuturnya.
Arsul tak sepakat dengan padangan kubu Djan Faridz yang menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan legalitas kepengurusan PPP.
"Legalitas kepengurusan bukan hanya ditentukan hukum. Tapi legalitas sosial dan politiknya. Politiknya siapa yang diakui pemerintah?," ucapnya.
Kepengurusan PPP sempat terbagi lantaran ada dua kubu yang mengklaim bahwa mereka lah PPP yang sah. Kubu pertama, kubu Romy, menggelar Muktamar di Surabaya dan menghasilkan dirinya sebagai Ketua Umum PPP.
Sementara Suryadharma Ali yang tak terima dengan gelaran muktamar di Surabaya lantas menggelar muktamar tandingan di Jakarta dan Djan Faridz keluar sebagai Ketua Umum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu baru saja menjabat sebagai menteri lantas mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romy. Tindakan itu membuat kubu Djan Faridz tak terima dan mengajukan gugatan hukum.
Setelah proses hukum yang panjang, akhirnya MA memutuskan bahwa PPP yang sah adalah yang dipimpin oleh Dja Faridz.
Namun Yasonna malah bertindak tidak sesuai putusan MA dengan menghidupkan kembali SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar VII di Bandung dan membatalkan SK Kepengurusan Muktamar Surabaya.
Tak terima dengan putusan Menkumham, PPP kubu Djan Faridz melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (15/3).
Gugatan tertuju pada pemerintah yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(bag)