Fahri Hamzah Ingin Masalah dengan PKS Selesai Melalui Mediasi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 13:26 WIB
Kesempatan mediasi harus diberikan sebelum sidang perkara perdata berlanjut. Putusan tersebut sesuai dengan isi Peraturan MA Nomor 1 tahun 2008.
Fahri Hamzah saat memberikan keterangan pers di Nusantara 3 Gedung DPR, Jakarta, Senin, 4 April 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi kesempatan pada politisi Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera untuk menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan konflik di antara mereka. Kesempatan mediasi diberikan saat sidang perdana gugatan perdata Fahri terhadap PKS digelar, Rabu (27/4) siang ini. Fahri berharap perkara dengan PKS bisa diselesaikan secara damai.

Kala sidang berlangsung, Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna mengatakan kesempatan mediasi harus diberikan sebelum sidang perkara perdata berlanjut. Putusan tersebut sesuai dengan isi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008.

"Majelis memberi kesempatan pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sesuai peraturan sidang perdata," kata Made di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mediasi, ada seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai penengah kedua pihak berperkara. Pada kasus Fahri melawan PKS, mediator yang ditunjuk adalah Hakim Baktar Jubri Nasution.

Seusai mediator ditunjuk, sidang perdana gugatan perdata Fahri melawan PKS pun selesai. Sidang terpantau berlangsung singkat, sejak pukul 11.05 WIB hingga 11.15 WIB.

Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, berkata bahwa kliennya memang berharap perkara dengan PKS dapat diselesaikan dengan perdamaian. Fahri pun disebut berharap mediasi dapat melahirkan kesepakatan damai antara dirinya dengan PKS.

"Tentu harapan kita dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat, tidak perlu berlama-lama di sini. Itu harapan Pak Fahri. Poin penting adalah kita sangat welcome dan terbuka jika mediasi nanti tercapai kesepakatan antara tergugat dan penggugat," ujar Mujahid.

Fahri disebut berharap dapat kembali dimasukkan sebagai kader PKS, setelah ia dipecat partai yang ia dirikan pada 3 April lalu.

"Pak Fahri Hamzah ini kan pendiri partai, dekralator, dan salah satu pembahas deklarasi partai. Dia punya semangat ingin membesarkan partai. Dia ingin kembali beserta jamaaahnya membangun dan mewujudkan visi dan misi partai, dan tidak ada keraguan Pak Fahri untuk bersama PKS," ujarnya.

Mediasi untuk Fahri dan PKS akan digelar perdana pada Selasa (3/5) mendatang. Mujahid berkata, dirinya berharap para tergugat dari PKS datang menghadiri mediasi nantinya.

Gugatan perdata dilayangkan Fahri karena ia merasa PKS melanggar hukum saat memecat dirinya sebagai kader. Dalam gugatannya, Fahri menggugat Presiden partai Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

PKS telah resmi memberhentikan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri juga telah menerima surat pemecatannya sejak 3 April lalu.

Presiden PKS Sohibul Iman telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.

Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen.

Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER