Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum politisi Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera hari ini, Selasa (3/5).
Fahri dan kuasa hukumnya Mujahid A Latief hadir di PN Jakarta Selatan pukul 11.30 WIB hari ini, terlambat 30 menit dari jadwal yang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
"Pak Fahri hadir konfirmasi. Agendanya adalah menuju pada perdamaian. Artinya, bagaimana caranya untuk menuju ke arah sana. Nanti akan ada dialog dengan Pak Sohibul Iman (Presiden PKS) dalam sidang mediasi," ujar Mujahid saat dihubungi awak media.
Dalam mediasi, ada seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai penengah kedua pihak berperkara. Pada kasus Fahri melawan PKS, mediator yang ditunjuk adalah Hakim Baktar Jubri Nasution.
Pada mediasi nanti, Fahri dan perwakilan PKS akan menyampaikan keinginannya masing-masing untuk menyelesaikan kasus hukum diantara mereka. Mujahid berkata, ada dua kemungkinan hasil mediasi dalam kasus Fahri melawan PKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan pertama, mediasi berhasil mendamaikan kedua pihak yang berselisih tanpa harus menempuh jalur persidangan. Kedua, mediasi gagal membuahkan hasil dan persidangan gugatan perdata Fahri melawan PKS pun akan berlanjut.
"Bagi kami inginnya yang diajukan gugatan itu terpenuhi dalam mediasi. Kalaupun tidak ya sudah kita lakukan sebagaimana tata cara persidangan. Biarlah Majelis Hakim yang nantinya akan memutuskan," katanya.
Fahri disebut berharap dapat kembali dimasukkan sebagai kader PKS, setelah ia dipecat partai yang ia dirikan pada 3 April lalu.
"Pak Fahri Hamzah ini kan pendiri partai, dekralator, dan salah satu pembahas deklarasi partai. Dia punya semangat ingin membesarkan partai. Dia ingin kembali beserta jamaaahnya membangun dan mewujudkan visi dan misi partai, dan tidak ada keraguan Pak Fahri untuk bersama PKS," ujarnya.
Gugatan perdata dilayangkan Fahri karena ia merasa PKS melanggar hukum saat memecat dirinya sebagai kader. Dalam gugatannya, Fahri menggugat Presiden partai Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
PKS telah resmi memberhentikan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri juga telah menerima surat pemecatannya sejak 3 April lalu.
Presiden PKS Sohibul Iman telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen.
Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
(pit)