Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penggunaan istilah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang akan diterbitkan pemerintah tidak tepat. Sebab, Indonesia belum pernah membuat UU tentang kebiri.
"Karena setiap perppu itu mesti ada UU yang diganti. Sekarang pertanyaannya kok perppu kebiri? Kita kan belum punya UU kebiri ? Jadi saya ingin mengklarifikasi itu," kata Saleh dalam diskusi di Gedung DPR, kemarin.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, meski telah melakukan diskusi secara internal dengan Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohanna Yambise, namun sampai saat ini dirinya belum pernah melihat naskah perppu itu secara formal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, perppu itu sebenarnya direncanakan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, setelah perppu diterbitkan, pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual akan masuk dalam aturan tersebut.
"Jadi saya mau meluruskan. Sebenarnya yang sedang dibahas ini perppu tentang perlindungan anak. Jadi andaikan perppu itu lahir maka pemberatan hukuman dimasukan dalam klausul-klausul UU Nomor 35 tahun 2014 itu," tuturnya.
Saleh berpendapat, klarifikasi terkait perppu kebiri sangat penting untuk disampaikan ke publik. Sebab jika perppu ini lahir, UU tentang Perlindungan Anak akan tetap diadopsi. Karena sebagian besar aturan-aturan yang baik masih ada di dalamnya.
"Mungkin ada usulan-usulan baru yang dianggap darurat. Sehingga menjadi penting untuk dikeluarkan dalam UU ini," ujarnya.
Perppu untuk mengatur hukuman kebiri diwacanakan pemerintah bertujuan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini kembali ramai diperbincangkan setelah hebohnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) oleh 14 pemuda di Bengkulu.
Sementara itu, Saleh mengusulkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak didenda Rp100 juta. Dia meminta pemerintah tak hanya memberikan hukuman berat bagi pelaku tapi juga mencantumkan denda dalam perppu yang akan diterbitkan.
"Mengapa ini penting? Karena korban itu pasti sakit, mengalami trauma yang mendalam. Perlu ada bantuan konseling agar korban sehat dan dapat menjalani masa depan," kata Saleh dalam diskusi di Gedung DPR, kemarin.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian khusus bagi korban kekerasan seksual. Karenanya, selain hukuman berat pada pelaku, denda juga sangat dibutuhkan.
"Korban pasti akan mengalami penderitaan disepanjang sisa hidupnya setelah mengalami pelecehan," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah sepakat memfinalisasi draf perppu soal perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual.
(bag)