Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak tidak akan tumpang tindih dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dia menuturkan, pemerintah siap membahas rencana dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Hal itu merupakan inisiatif DPR membentuk payung hukum memerangi maraknya kekerasan seksual terutama terhadap anak. "Kami buat supaya tidak tumpang tindih," kata Yasonna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengingatkan, DPR dapat menolak Perppu Perlindungan Anak. DPR harus menyatakan sikap menerima atau menolak dalam tiga bulan setelah menerima Perppu.
Hal itu disampaikannya membantah akan terjadinya tumpang tindih Perppu Perlindungan Anak dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Berdasarkan draf dan naskah akademik, RUU PKS juga memuat pemberatan hukuman seperti Perppu Perlindungan Anak.
"Kalau ini (RUU PKS) diteruskan DPR, konsekuensinya Perppu tidak akan mendapat persetujuan DPR. Logikanya seperti itu," ujar Supratman.
Legislator Partai Gerindra ini berkata, DPR tetap akan mempelajari Perppu, termasuk masukan pemerintah soal RUU PKS. Menurutnya, kedua hal itu akan disinkronisasi dengan draf yang diusulkan 70 anggota DPR dan diserahkan ke Baleg kemarin (18/5).
Pembahasan awal mengenai rencana masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2016 bersama pemerintah bakal dilakukan Juni.
Tanda Tangan JokowiYasonna menuturkan, Perppu Perlindungan Anak akan diserahkan ke DPR pekan depan. Hal itu menyusul menunggu kembalinya Presiden Joko Widodo ke tanah air.
"Kira-kira begitu. Sudah proses paraf menteri. Setelah itu diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani," ujar Yasonna.
Jokowi saat ini melakukan kunjungan kerja ke Rusia. Jokowi menghadiri KTT ASEAN di Sochi, Rusia, 18-20 Mei. Konferensi ini sekaligus memperingati 20 tahun kemitraan positif ASEAN bersama Rusia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga akan melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan beberapa mitra.
Jokowi sebelumnya memutuskan akan menerbitkan Perppu mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Perppu bakal mengatur pemberatan hukuman, seperti hukuman pokok kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Dalam UU Kekerasan Anak saat ini, hukuman maksimal bagi pelaku hanya 15 tahun. Selain itu, Perppu memuat hukuman tambahan seperti kebiri, pemasangan gelang dengan chip, dan pengungkapan identitas pelaku. Pemberian hukuman pokok dan tambahan menjadi kewenangan hakim.
(pit)