Jakarta, CNN Indonesia -- Perkara penetapan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali muncul tahun ini. Pro dan kontra masih terus menyelimuti wacana pemberian gelar tersebut. Namun untuk menyebut seseorang sebagai pahlawan Indonesia, memiliki tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.
Penetapan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional bukan ditentukan oleh orang sembarangan melainkan harus oleh para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan dewan gelar tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan yang kepengurusannya berada di bawah Kementerian Sosial tersebut terdiri atas tujuh orang, satu ketua, satu wakil ketua, dan lima orang anggota. Untuk posisi wakil ketua dewan saat ini diisi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional kepada seseorang, seperti dikutip dari situs www.setneg.go.id, masyarakat berhak mengajukan usulan calon pahlawan nasional ke bupati atau wali kota setempat.
Setelah itu kepala daerah tersebut mengajukan usulan calon pahlawan nasional pada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
Tahapan selanjutnya adalah instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional pada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) agar usulan tersebut bisa diteliti dan dikaji.
Jika usulan tersebut dianggap memenuhi kriteria yang diinginkan, TP2GD akan mengajukannya pada Menteri Sosial selaku Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untul selanjutnya diadakan penelitian administrasi.
Setelah usulan tersebut melalui penelitian dan pengkajian dan dianggap memenuhi kriteria, Mensos akan menyerahkan usulan ke Presiden Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional.
Jika presiden menyetujui usulan itu maka orang tersebut akan dianugerahi gelar pahlawan nasional dalam sebuah upacara yang digelar bersamaan dengan Hari Pahlawan pada 10 November.
Soal pemberian gelar pahlawan nasional, tertuang di Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; seseorang berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional yaitu, WNI atau seseorang yang berjuang di Indonesia, berintegritas, berjasa terhadap bangsa, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini tengah jadi perbincangan publik saat Partai Golkar merekomendasikan dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menjadikan Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional, setelah memimpin Indonesia selama 32 tahun.
(pit)