Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengatakan parlemen akan segera membahas peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kalau Perppu dikeluarkan, tentu akan dibawa ke DPR. Nanti kami akan membahasnya untuk menjadi undang-undang," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, siang tadi.
Menyusul pengesahan Perppu Perlindungan Anak, Firman menuturkan, DPR akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia beralasan, Baleg akan mempelajari substansi perppu itu terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman berkata, DPR tidak akan mengesahkan dua produk perundang-undangan yang mengatur hal yang serupa.
Politikus Golkar itu berharap, perppu yang ditandatangani Jokowi itu tidak sebatas perlindungan anak, tetapi juga memasukan substansi penghapusan kekerasan seksual.
"Karena kekerasan seksual terjadi tidak hanya kepada anak-anak saja, tapi juga kepada orang dewasa," ucapnya.
Di temui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yakin DPR akan menerima Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tidak akan ditolak. Kami akan berupaya disahkan," kata Yasonna.
Merujuk pasal 52 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Presiden harus sudah mengajukan surat kepada DPR terkait penerbitan perppu pada masa sidang parlemen pertama setelah penetapan perppu .
Perppu Perlindungan Anak memuat pemberatan dan penambahan hukuman. mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera," ujar Jokowi.
(abm)