Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera Anshori Siregar kembali mempersoalkan pergantian kursi Wakil Ketua DPR RI dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa yang belum diproses di tingkat pimpinan.
"Dua dan tiga rapat paripurna sebelumnya, waktu itu saya interupsi pergantian Fahri dengan Ledia. Waktu itu pimpinan bilang masih proses," kata Anshori dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/6).
Anshori berkata, pergantian yang sudah diputuskan dalam fraksi merupakan keputusan bulat, terlepas dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan sela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anshori meminta pimpinan segera melakukan pergantian antara Fahri dengan Ledia. Menurutnya, putusan sela dapat dikesampingkan dan mengutamakan keputusan fraksi.
"Kalau menurut saya putusan sela itu dikesampingkan saja. Jangan ada penyanderaan disini. Tolong dijawab dengan tegas. Jadi ini keputusan fraksi," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan, pimpinan tidak dapat mengintervensi keputusan fraksi. Dia menjanjikan akan segera memproses surat pergantian komposisi pimpinan.
"Tapi yang terkait surat (pergantian) masuk, kami objektif independen. Kami akan sesegera mungkin meneruskan," ujar Taufik.
Sebelumnya, pada sidang tengah Mei lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah selaku penggugat.
"Dengan ini PN Jakarta Selatan mengabulkan sementara seluruh permohohan provisi yang diajukan pihak penggugat," ujar Hakim Ketua Made Sutrisna di ruang sidang.
Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka seluruh gugatan yang diajukan Fahri di awal sidang dikabulkan sementara oleh majelis hakim. Gugatan yang dimaksud Fahri adalah putusan PKS yang memecat dirinya dari seluruh jenjang yang ada di partai tersebut.
Dengan kata lain, putusan hukum yang dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim DPP PKS, serta DPP PKS tidak berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(gil)