Pemerintah Singapura dinilai tak bisa melakukan tindakan hukum pada sejumlah perusahaan asal Indonesia yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Singapura dinilai tak bisa melakukan tindakan hukum pada sejumlah perusahaan asal Indonesia yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan pada 2015.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan Singapura tidak bisa melangkahi hukum dan kedaulatan Indonesia dalam menangani masalah kebakaran hutan. Menurutnya, penanganan polusi asap lintas negara perlu ditangani secara regional bersama negara-negara lain sesuai dengan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
"Singapura harus ingat protokol kesepakatan penanganan kebakaran hutan itu harus secara multilateral sesuai protokol AATHP," ujar Siti pada Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan (Transboundary Haze Pollution Act) yang disahkan parlemen Singapura sejak 2014 dinilai kontroversial.
Undang-undang tersebut, tutur Siti, memungkinkan Singapura untuk tidak menghormati kedaulatan negara lain. Siti menegaskan Indonesia tidak tinggal diam dalam menangani kebakaran hutan dan masalah asap. Sejauh ini, sambungnya, pemerintah telah menerapkan pelbagai sanksi baik administrasi maupun melalui gugatan perdata.
Hal ini dikemukakan Siti sebagai tanggapan terhadap tindakan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura yang mengeluarkan surat pemanggilan terkait dengan investigasi enam perusahaan Indonesia yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Di sisi lain, kebakaran hutan itu tak hanya berakibat pada persoalan lintas negara, namun juga berdampak secara ekonomi dan sosial bagi warga lokal.(asa)