Soal Cuti Kampanye, Tjahjo Minta Ahok Hormati UU Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 19:06 WIB
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, semua kepala daerah wajib melaksanakan undang-undang yang sudah diputuskan Presiden sebagai bagian dari amanah.
Mendagri minta Ahok mentaati undang-undang soal aturan cuti kampanye dalam undang-undang Pilkada. (CNN Indonesia/Aghnia Rahmi Syaja'atul Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar semua kepala daerah menaati undang-undang, bukan mempermasalahkannya. Tjahjo menyatakan hal ini menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak enggan cuti saat masa kampanye Pilkada 2017.

Ahok enggan cuti lantaran ingin ikut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketimbang cuti unyuk kampanye.

"Kebijakan nasional telah diputuskan Bapak Presiden, itu hukumnya wajib kepala daerah dan pejabat menteri melaksanakan amanah ini," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 70 Undang-Undang Pilkada mengatur setiap calon kepala daerah berkampanye dalam satu masa waktu. Calon petahan kepala daerah diwajibkan mengajukan cuti untuk berkampanye. Tjahjo menyebut aturan cuti dibuat guna tidak mengurangi masa bakti kepala daerah.

"Ada aturan main. Mari konsisten menghargai dan menghormati itu," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Namun Tjahjo tak mempermasalahkan langkah Ahok yang mengajukan uji publik (judicial review) pasal soal cuti kampanye itu. Menurutnya, semua orang termasuk kepala daerah berhak menguji publik suatu undang-undang.

Dia juga menanggapi santai keinginan Ahok mengutamakan pembahasan anggaran dari pada berkampanye.

"Apabila Pak Ahok mau ikut mengawal, sah-sah saja. Namun kapasitasnya, saat mendaftar dia harus cuti," tuturnya.

Ahok saat ini berstatus sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. Tiga partai politik akan mengusungnya yakni Partai Hanura, NasDem, dan Golkar. Dia mengatakan, tak mempercayakan begitu saja pembahasan anggaran kepada DPRD atau anak buahnya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu ia enggan cuti saat kampanye.

Ahok berpendapat, Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat tak bisa menggantikannya sementara saat masa cuti karena terganjal aturan. Djarot menjadi Wagub di tengah masa jabatan dan hasil penunjukan dirinya dengan partai pengusung, PDI Perjuangan.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menekankan, cuti masa kampanye merupakan hak setiap kepala daerah. Sehingga, kepala daerah bisa memilih mengambil cuti atau tidak.

Namun dia berkata siap mengikuti aturan apabila permohonan uji materinya ditolak Mahkamah Konstitusi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER