KPU dan Pemerintah Tolak Usul Terpidana Ikut Pilkada

Lalu Rahadian & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2016 16:18 WIB
Kelompok yang menginginkan terpidana dapat mendaftar pada Pilkada 2017 di antaranya adalah Fraksi Golkar dan Hanura.
Ilustrasi. (Dan Bannister/Thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dengan tegas usul diperbolehkannya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk mendaftar pada pilkada serentak 2017. Penolakan itu senada dengan isi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sikap KPU itu akan disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR hari ini, Jumat (9/9).

"Preference kami, tidak boleh dong (terpidana menjadi calon kepala daerah). Itu juga yang kami pahami dari peraturan selama ini bahwa terpidana, baik itu percobaan atau tidak, berarti orang yang bersangkutan sudah menjalani putusan inkraacht, tidak boleh mencalonkan," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jumat (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polemik seputar calon kepala daerah terpidana pada Pilkada 2017 muncul setelah beberapa fraksi di DPR menginginkan perubahan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Mereka menginginkan terpidana dapat mendaftar pilkada 2017.

Kelompok yang menginginkan terpidana dapat mendaftar pada Pilkada 2017 di antaranya adalah Fraksi Golkar dan Hanura.

"Tetapi kalau Komisi II memutuskan kepala daerah terpidana boleh mencalonkan diri, apa boleh buat. Sebagai penyelenggara yang harus patuh pada undang-undang kami harus mengikuti," katanya.

Sikap KPU yang menolak usul pencalonan terpidana pada pilkada 2017 mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, pemerintah akan mengikuti pilihan KPU karena PKPU diyakini lahir tanpa menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.

"UU mengatur jelas bahwa terpidana yang mempunyai keputusan hukum tetap, apakah itu percobaan atau tidak, itu sudah ada putusan yang inkracht. KPU saya kira akan straight, tegas," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Peraturan tentang kepala daerah terpidana dalam pilkada tercantum di Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan tersebut mengatur, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada selama ia tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana. (rdk/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER