Ada Calon di Pilkada DKI yang Tak Sertakan Surat Bebas Pajak

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 14:29 WIB
Ada juga calon yang tak melampirkan surat keterangan ihwal hak politiknya. Namun, Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno menilai kekurangan itu tidak substansial.
Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memiliki kekurangan dalam berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon. (Dok. Akun Instagram @aniesbaswedan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2017 DKI Jakarta memiliki kekurangan dalam berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diserahkan ke KPU, pekan lalu. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengungkap, ada bakal calon kepala daerah yang belum melampirkan surat keterangan bebas tunggakan pajak dari Kantor Dinas Pajak.

Selain itu, ada juga bakal pasangan calon yang tak melampirkan surat keterangan dari pengadilan ihwal hak politiknya.

Sumarno enggan menyebut nama bakal cagub atau cawagub yang memiliki kekurangan berkas dari Dirjen Pajak dan Pengadilan. Namun, ia telah memberitahu ihwal kekurangan tersebut pada seluruh bakal cagub dan cawagub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua calon ada kekurangan, biasalah sedikit-sedikit. Kita sudah informasikan kepada calon-calon untuk diperbaiki. Jadi tidak substansial, mereka sudah tau apa yang harus diperbaiki," ujar Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/9).

KPU DKI Jakarta juga masih menunggu pelengkapan seluruh berkas pencalonan dan calon kepala daerah hingga 4 Oktober. Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama pasangan calon yang lolos verifikasi pada 24 Oktober.

"Tenggatnya untuk perbaikan sampai 4 Oktober," katanya.

Setelah pasangan calon yang lolos verifikasi ditetapkan, masa kampanye dimulai pada 28 Oktober hingga 11 Februari 2017.

Debat publik para kandidat akan digelar dalam rentang waktu tersebut.

Pascakampanye, masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari di seluruh tempat pemungutan suara di ibu kota.

Usai pemungutan suara, KPU DKI Jakarta akan menghitung suara pada 16 hingga 27 Februari 2017. Jika tak ada sengketa, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan dalam rentang waktu 8 hingga 10 Maret.

Pilkada DKI Jakarta 2017 dapat berlangsung dua putaran jika tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara hingga 50 persen + 1 suara saat hari pemilihan.

Pemilihan tahap dua akan dilakukan pada 19 April, dan didahului dengan masa kampanye pada 6 hingga 15 April.

Jika ada pemungutan suara tahap dua, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 5 atau 6 Mei 2017. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER