MKD Tak Bisa Kembalikan Jabatan Setya Novanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 19:55 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengembalikan nama baik manan Ketua DPR Setya Novanto. Tapi Setya tak dapat kembali duduk sebagai orang nomor satu di DPR.
Pemulihan nama baik Setya Novanto oleh MKD tidak diikuti pengembalian jabatan ketua DPR. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan untuk memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun keputusan itu tidak mengembalikan jabatan Setya sebagai Ketua DPR.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hanya memutuskan apa yang dimohonkan Setya. Ia berkata, Setya tidak meminta kembali menjabat sebagai orang nomor satu di DPR.

"MKD juga tidak pernah menghukum yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan. Dia mundur sendiri," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9).
Pada proses persidangan kasus perkara etik 'Papa Minta Saham' tahun 2015, MKD tidak mengambil keputusan apapun. Sebelum ketok palu, Setya meletakkan jabatan Ketua DPR yang dipegangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Setya atas UU ITE terkait penggunaan alat bukti rekaman, MKD pun bersidang memeriksa ulang perkara 'Papa Minta Saham'.

"Kami MKD tidak bisa merehabilitasi kedudukannya. Dan juga dia (Setya) tidak minta rehabiitasi kedudukan," kata Dasco.

Proses pemulihan nama baik dan peninjauan kembali kasus Setya akan segera dilaporkan ke pimpinan Fraksi Golkar dan Pimpinan DPR.
Sebelumnya, Politikus Golkar Ridwan Bae meminta agar MKD mengusulkan kepada pengembalian jabatan Setya sebagai Ketua DPR kepada Golkar.

Sementara Ade Komaruddin, politikus Golkar yang menggantikan Setya sebagai Ketua DPR, mengaku belum menerima laporan MKD.

Setelah menerima surat MKD, kata Ade, pimpinan DPR akan memproses pemulihan nama baik Setya dengan menggelar rapat pimpinan dan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.

"Itu stakeholder di DPR. Jadi saya tidak mau gegabah, saya ingin semuanya melakukan dengan penuh kebersamaan," kata Ade.
Berdasarkan surat keputusan yang beredar, MKD melaksanakan sidang permohonan peninjauan pembali kasus 'Papa Minta Saham', Selasa kemarin.

Dalam surat itu diputuskan, persidangan perkara etik Setya tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan.

Hal itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016, bahwa rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam persidangan MKD dianggap tidak sah. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER