Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik seorang advokat bernama Ach. Supiyadi di Twitter.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menjelaskan, dalam laporannya Supiyadi menilai Ruhut telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik.
"Sehingga yang bersangkutan (Supiyadi) menyampaikan pengaduan ke MKD," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD, kata Sudding, telah sepakat menindaklanjuti laporan ini untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Ruhut.
Sudding menjelaskan, rencananya Senin (10/10) pekan depan, MKD akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami bukti lampiran percakapan yang disertakan Supiyadi dalam laporannya.
"Kami akan memanggil saksi ahli IT, dan juga saksi ahli pidana dan berikutnya kami akan mendengarkan keterangan pihak-pihak," kata dia.
Sudding menuturkan, kasus ini merupakan kali kedua MKD menerima laporan terkait perilaku Ruhut. Oleh sebab itu, Ruhut berpotensi mendapat sanksi lebih berat sebagai akumulasi dari putusan sebelumnya.
Pada laporan pertama, MKD menerima laporan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak karena Luhut dianggap melecehkan singkatan hak asasi manusia menjadi hak asasi monyet.
Dalam kasus tersebut, ujar Sudding, Ruhut menerima sanksi ringan atau peringatan tertulis dari MKD.
"Saya kira dalam tata hukum acara kami, kalau yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi, ya itu bisa diakumulasi dalam sanksi yang lebih berat jika terbukti," ucap Sudding.
Anggota MKD Muslim Ayub menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk membentuk panel dalam kasus ini meski kasus Ruhut baru tahap akan memulai proses persidangan.
Tim panel dibentuk karena Ruhut dianggap telah mengulangi kesalahan pelanggaran etik dan melanggar Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Beleid pasal tersebut berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal ini sudah mengulangi perbuatannya," kata Muslim.
(rel/wis)