Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tidak mau gegabah dalam mengkaji permohonan pengesahan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz sekaligus menganulir SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Politikus PDIP itu menjelaskan, hingga kini tim Kemkumham masih melakukan kajian atas novum atau bukti baru yang diajukan Djan. Namun, menurut Yasonna semua SK terbuka untuk ditinjau ulang.
"Semua terbuka kemungkinan. Ditolak juga terbuka kemungkinan, tidak dikabulkan juga. Tergantung fakta hukumnya, dokumen yuridisnya, alasan yuridisnya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna memastikan, pengkajian ulang SK kepengurusan Djan, tidak berkaitan dukungan politik. PPP kubu Djan sebelumnya mendeklarasikan dukungannya kepada Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017. Sedangkan PPP kubo Romahurmuziy mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Langkah Kemkumham mengkaji SK kepengurusan PPP kubu Djan lantaran ada novum atau bukti baru yang disampaikan dari pakar hukum dan mantan hakim konstitusi.
"Kami ini selalu melihat dari perspektif yuridisnya. Tidak ada politik," ujar Yasonna.
Yasonna juga menegaskan, ia tidak mau ikut campur urusan politik antara partainya dengan PPP. Meski demikian, Yasonna belum mengetahui kapan kajian mengenai SK ini akan selesai.
Di satu sisi, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah yakin Yasonna akan mengesahkan SK kepengurusan Djan. Apalagi, kata dia, pemerintahan Joko Widodo telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum.
"Sehingga tidak boleh lagi bertentangan dengan hukum lain. Due process of law. Jadi tidak boleh bertentangan dengan hukum lain. Harus selaras antara putusan MA dengan surat keputusan dari Kemkumham," kata Dimyati.
Selama ini, kubu Djan menggunakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015 sebagai acuan terkait sahnya kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Arsul Sani sebelumnya juga meyakini bahwa Yasonna dan Kemkumham tidak akan mempertimbangkan novum baru yang dibawa Djan untuk mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.
Arsul mengacu penolakan PN Jakarta Pusat atas gugatan Djan kepada Jokowi, pengesahan kepengurusan Muktamar Pondok Gede dengan SK Menkumham nomor M.HH-06.AH.11.012016 dan belum ada putusan MK mengenai gugatan terhadap UU Parpol.
"Kalau melihat itu, kami melihat tidak ada pintu hukumnya bagi Menkumham untuk kemudian tiba-tiba membatalkan SK yang telah ada dan kemudian menerbitkan SK baru," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
(rel/obs)