Bawaslu Jakarta Ingatkan Pasangan Calon Tidak Kampanye Ilegal

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 06:50 WIB
Pasangan calon yang berkampanye sebelum waktunya akan diancam sanksi mulai dari sanksi lisan, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti tak akan segan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengimbau pasangan calon agar tidak melakukan kampanye sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 28 Oktober 2016. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, sanksi akan diberikan pada pasangan calon yang ketahuan melakukan kampanye sebelum waktunya.

Sanksi itu bisa berupa sanksi lisan (teguran), sanksi tertulis seperti penghentian kegiatan kampanye, hingga sanksi pidana.

"Ini kan sudah berjalan, semua pasangan calon ditetapkan. Harus mengikuti aturan mainnya, semua sudah harus. Maka wilayah ini sejak 24-27 Oktober adalah wilayah yang tidak boleh berkampanye," ujarnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimah mengatakan, saat ini pasangan calon dilarang menawarkan visi-misi dan program mereka kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak diizinkan menunjukkan nomor urut di setiap acara.

Pengawasan terhadap pasangan calon, kata Mimah, akan dilakukan oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.

"Nanti kami lihat apa yang dia sampaikan, kami harus tahu apa yang dia sampaikan," ujarnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dengan mengirimkan email ke [email protected] atau mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Belum Lapor

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan tiga pasangan calon belum menyiapkan dan melaporkan empat komponen penting yang digunakan selama masa kampanye. Komponen itu adalah akun sosial media, tim relawan, desain alat peraga, dan jadwal kampanye pasangan calon.

"Terlihat dari mereka belum punya hitung-hitungan itu, mungkin juga belum memahami betul komponen apa saja yang harus mereka siapkan," kata Sumarno.

Untuk mempercepat pelaporan komponen kampanye, Sumarno mengatakan KPU DKI akan mengkoordinasikan kembali bahan yang harus disediakan tim pemenangan pasangan calon sebelum melaporkan komponen tersebut.

Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengingatkan keempat komponen tersebut harus dilaporkan hari ini hingga pukul 19.00 WIB.

Khusus untuk alat peraga, pasangan calon diharuskan mengikuti desain yang disediakan oleh KPU DKI jika belum juga melaporkan sesuai waktu yang ditentukan.

Berdasarkan data yang diterima, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni baru memberikan rancangan alat peraga.

Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sudah melengkapi laporan alat peraga dan bahan kampanye. Namun, kedua pasangan calon itu belum melaporkan logo berdasarkan nomor urut.

Betty mengatakan, KPU DKI telah menyiapkan alat peraga berupa reklame yang berjumlah 13 per kabupaten kota, spanduk 5 per kelurahan dan umbul-umbul 50 per kecamatan. Meski demikian, KPU DKI tidak mengizinkan pasangan calon menggunakan mobil dengan videotron. 

Pasangan calon juga tidak diizinkan memasang iklan di media massa karena akan difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta. Sedangkan untuk pelaporan tim relawan dan jadwal kampanye, Betty mengatakan hal itu untuk mencegah bentrokan jadwal dengan tim pasangan calon lainnya.

"Harus terdaftar di KPU. Sehingga KPU tahu ini kegiatan yang jadi tanggung jawab pasangan calon," katanya. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER