Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ade disebut telah melakukan dua pelanggaran etik.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Ade mendapat sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran etik ringan atas kasus pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI terkait penyertaan modal negara (PMN).
Pada kasus kedua, Ade diputuskan mendapat sanksi sedang atas aduan dari anggota Badan Legislasi karena dinilai mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke rapat paripurna.
"Sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30/11/2016 yth saudara Ade Komarudin 262 F-PG dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini, kata Dasco bersifat final dan mengikat berdasarkan Pasal 21 huruf b Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Dasco berkata, keputusan diambil dalam sidang pleno yang dihadiri seluruh anggota MKD pada hari ini.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menambahkan Ade masih berstatus sebagai anggota dewan, meski diberhentikan sebagai Ketua DPR.
Sudding menjelaskan, terdapat tiga opsi sanksi yang sedianya dapat diberikan kepada Ade, yakni pemindahan dari alat kelengkapan dewan (AKD), pemberhentian jabatan sebagai anggota, dan pemberhentian jabatan di AKD.
Opsi terakhir, kata Sudding diambil lantaran posisi Ade yang memegang jabatan di AKD sebagai Ketua DPR.
"Dalam posisi Pak Akom sebagai Ketua DPR, sebagai di AKD. Langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam pasal 21 kode etik huruf b," ucap Sudding.
Sudding mengatakan, MKD telah melayangkan panggilan pemeriksaan beberapa kali kepada Ade. Namun, karena Ade tak pernah hadir, maka MKD mengambil keputusan tanpa dihadiri terlapor.
Sementara, MKD, kata Sudding telah melakukan pemeriksaan kepada para pelapor. Sehingga, Sudding membantah bahwa keputusan ini dipercepat dan menjadi bagian mempercepat proses pergantian Ade ke Setya Novanto.
"Tidak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau tidak mempercepat. Kami memang sudah menjadwalkan," ujar Sudding.
Nantinya, Sudding menuturkan MKD akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan Fraksi Golkar, pimpinan dewan dan Ade secara terlapor. Namun, keputusan ini ucap Sudding, belum tentu akan dibacakan dalam rapat paripurna pembacaan pergantian Ketua DPR daei Ade ke Setya Novanto.
(yul)