Pro-Kontra Wacana Penambahan Kursi Pimpinan DPR

M Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 17:38 WIB
Revisi UU MD3 kini dalam penggodokan di lintas fraksi. Wacana penambahan jatah kursi pimpinan DPR masih menuai pro dan kontra.
Ilustrasi Gedung DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua gugus tugas revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dari fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyatakan revisi peraturan yang lebih dikenal dengan UU MD3 itu kini sudah masuk tahap diskusi di lintas fraksi parlemen.

"Kami sedang melakukan percakapan-percakapan lintas fraksi," kata Junimart di Gedung DPR, Kamis (8/12).

Junimart enggan menjelaskan secara rinci poin atau pasal apa saja yang akan direvisi, termasuk wacana penambahan atau perubahan struktur pimpinan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana itu menjadi sorotan lantaran pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu PDI Perjuangan selaku partai dengan kursi terbanyak di parlemen vokal meminta UU MD3 direvisi.

Junimart enggan menjawab siapa yang akan dicalonkan menjadi salah satu pimpinan DPR dari fraksi PDI Perjuangan sekiranya revisi UU MD3 memfasilitasi kemungkinan itu.

Dia hanya meyakini semua fraksi di parlemen nantinya bakal menyetujui jatah satu kursi pimpinan untuk PDI Perjuangan. Menurutnya kesepakatan itu hanya tinggal menunggu waktu saja.

Lebih lanjut, Junimart menjelaskan bahwa rencana perubahan undang-undang tersebut bukan merupakan revisi melainkan penyempurnaan, sehingga dianggap tidak perlu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kalau untuk penyempurnaan tidak harus di Prolegnas. Ini kan penyempurnaan beberapa poin yang tidak menganggu substansi yang lain," kata Junimart.

Secara terpisah, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyampaikan pendapat serupa dengan Junimart. Menurutnya fraksi-fraksi akan setuju bila PDI Perjuangan mendapat jatah satu kursi pimpinan di pucuk parlemen.

"Tidak ada yang berkeberatan secara prinsip, saya lihat tidak ada. PPP pun tidak keberatan. Ya wajarlah PDIP dengan 109 kursi," kata Arsul.

Meski demikian, Arsul tidak sependapat dengan Junimart soal anggapan revisi UU ditempuh tanpa masuk Prolegnas. Menurutnya segala perubahan dalam UU harus masuk Prolegnas.

"Yak tidak bisa dong, mau pakai (istilah) kata apa sajalah, harus dong (masuk Prolegnas)," kata Arsul.

Secara terpisah, Presiden PKS Sohibul Iman menyatakan tidak setuju dengan rencana penambahan jumlah Pimpinan DPR yang diusulkan dalam revisi UU MD3. Penambahan jatah kursi pimpinan dianggap bakal mempersulit pengambilan keputusan.

"Logikanya kalau Pimpinan DPR ditambah satu maka menjadi enam, kalau mengambil keputusan melalui mekansime voting harus ganjil," kata Sohibul di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI Gedung Nusantara I, seperti diberitakan Antara.

Sohibul mengatakan terkait jumlah Pimpinan DPR akan dibahas lebih lanjut namun hingga saat ini belum ada komunikasi.

Menurut dia, usulan revisi UU MD3 belum dibahas secara rinci karena baru muncul dalam Rapat Paripurna DPR pada pekan lalu.

"Tinggal Pimpinan DPR akan menindaklanjuti atau tidak, namun hingga saat ini belum ada komunikasi," ujar Sohibul.

Wacana penambahan jumlah kursi pimpinan DPR mencuat usai Setya Novanto terpilih kembali sebagai Ketua DPR. Setya kembali memimpin parlemen menggantikan koleganya di Partai Golkar, Ade Komarudin.

Terpilihnya kembali Setya sebagai pimpinan DPR bukan berarti tanpa syarat. Pada saat rapat paripurna pengesahan jabatan Setya, PDI Perjuangan menyuarakan revisi UU MD3. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER