Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada pemerintah dan instansi swasta di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 untuk meliburkan pegawainya pada hari pencoblosan 15 Februari mendatang.
Komisioner KPU RI Arief Budiman berkata, warga di daerah penyelenggara Pilkada wajib mendapat libur di hari pemilihan agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketentuan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, libur tak dapat diberikan di daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang menyebutkan libur di daerah yang sedang ada Pilkada. Kalau pemerintah mau meliburkan secara nasional saya belum tahu. UU menyebutkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan," tutur Arief di kantornya, Kamis (12/1).
Walau wajib mendapat libur, beberapa warga di daerah Pilkada 2017 diizinkan tetap bekerja di hari pemilihan. Izin bekerja berlaku untuk pekerja di bidang kesehatan, keamanan, wartawan, dan pemadam kebakaran.
Bagi warga yang tetap bekerja, KPU menyatakan pencoblosan pada 15 Februari mendatang dapat dilakukan di TPS terdekat dengan lokasi kerja. Syaratnya, pemilih terkait telah mengurus perpindahaan tersebut ke panitia pemungutan suara (PPS).
"Memilih itu boleh di tempat terdekat di mana pemilih berada, dengan cara pindah memilih. Misal, pada 15 februari pemilih akan bekerja di Menteng, dia cari TPS terdekat di sana, lalu urus pindah dari tempat asalnya," katanya.
Pada Pilkada serentak 2017 terdapat 41.027.111 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.