Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, sepuluh fraksi di parlemen masih mengkaji wacana penambahan jumlah anggota dewan dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).
"Hari-hari ini, semua fraksi sedang mempertimbangkan. Jadi lagi dicari solusi," ujar Riza di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Riza, wacana ini merupakan perdebatan lama yang sudah berlangsung setiap tahun. Sebab, setiap tahun ada peningkatan jumlah penduduk, sementara jumlah anggota dewan tidak bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza juga menjelaskan, wacana ini telah didiskusikan dengan lembaga pemerhati pemilu. Dalam diskusi itu diklaim para lembaga tersebut mengusulkan tambahan 10 anggota, dari sebelumnya 560 menjadi 570.
Meski demikian, Riza menyanggah jika jumlah anggota dewan saat ini tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya, termasuk fungsi legislasi.
Soal fungsi legislasi, Riza menyebut hal itu juga menjadi kewenangan pemerintah sehingga eksekutif juga memiliki peran memperlambat RUU yang tengah dibahas bersama DPR.
"Masyarakat harus mengerti, urusan legislasi memang tugas kami, tapi prosesnya harus dapat dukungan dan persetujuan pemerintah," kata Riza.
Dihubungi terpisah, Peneliti Perludem Heroik Muttaqin Pratama menjelaskan, secara teoritik dan konsep, jumlah anggota dewan saat ini belum proporsional dengan jumlah penduduk di Indonesia.
Hanya saja, menurut Heroik, penambahan jumlah anggota dewan tidak menyelesaikan persoalan proporsionalitas itu. Sebab saat ini, dari 560 jumlah anggota dewan, alokasi kursi per provinsi tidak terdistribusi secara merata.
"Dalam hal ini proporsionalitas per kursi DPR tidak merata. Ada yang
over representatif ada yang
under representatif," kata Heroik kepada
CNNIndonesia.com.
Heroik mencontohkan kasus
over representatif di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, wilayah tersebut mendapat 24 kursi. Padahal, kata Heroik, setelah dihitung ulang berdasarkan jumlah penduduknya yang kurang lebih di angka 8 juta jiwa, Sulawesi Selatan hanya berhak mendapat 19 kursi.
Dalam arti lain, untuk kasus Sulawesi Selatan, terdapat surplus lima kursi, atau disebut
over representatif.
Sebaliknya, yang terjadi di Jawa Barat adalah
under representatif. Wilayah itu hanya mendapat 91 kursi, sementara, jika dihitung ulang Jawa Barat berhak mendapat 101 kursi karena jumlah penduduk mencapai 43 juta jiwa.
Berangkat dari fakta tersebut, Perludem memandang jumlah 560 anggota dewan saat ini masih dapat dipertahankan.
"Kami khawatir dengan penambahan itu justru tidak menyelesaikan masalah
over dan
under representatif itu. Yang harus dipertimbangkan juga alokasi anggaran, dan apakah ada jaminan penambahan ini beririsan langsung dengan kinerja," ujar Heroik.
(wis/obs)