PKB: Penambahan Kursi Pimpinan DPR Seharusnya Dua

Sisilia Claudea Novitasari | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2017 15:09 WIB
Bagi PKB penambahan kursi pimpinan Dewan untuk PDIP tersebut adalah sebuah ganjaran yang pantas diterima sebagai partai pemenang pemilu.
Ketua F-KKB DPR, Ida Fauziah setuju usul perubahan UU MD3 yang mengakomodasi penambahan kursi pimpinan Dewan untuk PDIP. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR, Ida Fauziah menyetujui usulan perubahan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengakomodasi penambahan kursi pimpinan Dewan untuk partai pemenang pemilu, PDI Perjuangan.

Menurut Ida, penambahan kursi pimpinan Dewan untuk PDIP tersebut adalah sebuah ganjaran yang pantas diterima sebagai partai pemenang pemilu. "Saya kira patut lah ya," kata Ida di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Hanya saja, menurut Ida akan lebih baik jika penambahan tersebut tidak menjadikan jumlahnya genap. Ini akan berpengaruh ketika pengambilan keputusan.

Lazimnya dalam sebuah kepemimpinan, kata Ida, seharusnya jumlahnya ganjil sehingga untuk penambahan kursi pimpinan di DPR bukan hanya satu saja, melainkan dua kursi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menambahkan pimpinan-pimpinan yang ada saat ini jumlahnya selalu ganjil karena memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. Meskipun musyawarah mufakat, tetap yang didahulukan.
Terkait dengan hal itu, Ida mengatakan, PKB sudah menyampaikan ke Badan Legislasi untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan apabila ada penambahan kursi pimpinan, harus dipikirkan pula keadilannya. PKB berhak untuk wakil ketua DPR dan Gerindra berhak jadi wakil ketua di MPR.

Desmond mengingatkan jika penambahan ini hanya sebatas pemenuhan hasrat kekuasaan dan mengincar jabatan, maka semangat keadilan akan rusak.

"Jangan sampai memaksakan kehendak yang membuat tontonan enggak lucu. Parlemen ada sejarahnya, kok PDIP lucu, atau betapa bodohnya tunduk sama PDIP. Proporsi keadilannya jangan mentang-mentang sedang berkuasa," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan pada Selasa (24/1) menetapkan revisi RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif dewan. Putusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan peserta rapat paripurna. Sepuluh fraksi lantas menyerahkan berkas tertulis pandangannya terhadap RUU MD3.  

Usai pengesahan tersebut, Partai Gerindra dan PKB justru meributkan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Gerindra mewacanakan penambahan satu kursi pimpinan MPR, di luar jatah kursi yang diusulkan PDI Perjuangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Arif Wibowo mengungkapkan bahwa wacana ini dikhawatirkan bakal memperlambat pengesahan Revisi UU MD3.

"Toh, semua rumusan pasal yang termaktub dalam Revisi UU MD3 adalah kesepakatan seluruh fraksi. Kesepakatannya bulat. Saat dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) juga tidak ada usulan penambahan perubahan," jelas Arif.

Andai semua fraksi memegang komitmen bersama sejak awal, maka menurut perkiraan Arif, pembahasan Revisi UU MD3 bisa diselesaikan sebelum pertengahan 2017.  

"UU (MD3) ini sangat penting, jadi mestinya bisa diselesaikan lebih cepat. Seharusnya (sekarang) sudah bisa dimasukkan istana dan disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER