Tim Pengawas TKI Sepakat Revisi UU TKI

M Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 16:20 WIB
Salah satu hal penting dari revisi UU TKI adalah ratifikasi Konvensi ILO tentang pekerja di sektor perikanan dan kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Timwas TKI Sepakat Revisi UU TKI. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Anggota Timwas TKI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendapat kunjungan dari sejumlah organisasi buruh migran.

"Ada beberapa regulasi yang harus diperbaiki, termasuk revisi UU 39 tahun 2004. Ada beberapa masukan (dari sejumlah organisasi) yang langsung direspon, kami alhamdulillah sepakat," kata Rieke di DPR, Jakarta, Selasa (31/1).

Rieke menjelaskan salah satu hal penting dari revisi UU TKI adalah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 188 tentang pekerja di sektor perikanan dan nomor 189 tentang kerja layak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timwas TKI akan mendorong pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. Rieke mengatakan, ratifikasi bisa dilakukan melalui usulan ke DPR dan masuk Badan Legislasi (Baleg).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah menyampaikan, kerja timnya telah diperpanjang berdasarkan putusan rapat paripurna pada Selasa (24/1) lalu. Fahri tetap menjabat sebagai Ketua Timwas TKI.

"Dalam rapat-rapat persiapan, kami sudah mempersiapkan skema dan skenario pembahasan," kata Fahri.

Fahri menuturkan, pihaknya menerima laporan mengenai kasus perdagangan manusia sampai saat ini. Dia menyebutkan, sekitar 1.000 orang mengalami kasus perdagangan manusia ke negara bagian Timur Tengah. Mereka menggunakan visa ilegal.
"Di sana kemudian disekap, tidak diberikan kehidupan layak. Bahkan saya menerima satu video yang cukup panjang, nanti saya akan sampaikan ke teman-teman wartawan tentang tenaga kerja kita yang diperlakukan seperti budak," kata Fahri.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Ariyanto mendukung revisi tersebut. Dia menilai, buruh migran harus mendapat perlidungan secara penuh, baik yang bekerja di darat maupun di laut.

Ariyanto menuturkan, praktik perdagangan pekerja migran di laut lebih tragis dan miris dari perdagangan pekerja migran di darat. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang melindungi anak buah kapal (ABK) di kapal ikan.

"Bahkan kami sudah empat tahun menangani ABK sampai hari ini enggak selesai, karena enggak ada satu payung hukum yang bisa menyelesaikan ABK laut," kata Ariyanto.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) Nur Halimah. Ia menilai revisi UU TKI sangat penting. Menurutnya, UU TKI saat ini lebih memihak agensi TKI, bukan melindungi buruh migran Indonesia. Halimah juga meminta Fahri menepati kesepakatan yang telah dibuat.
"Bukan hanya janji, tapi bukti yang akan kami rasakan nanti harus benar terlaksana," kata Halimah. (pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER