Kontroversi Status Aktif Gubernur Ahok

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Feb 2017 15:29 WIB
Serah terima jabatan dari Plt Gubernur Sumarsono akan digelar sore ini di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok akan kembali menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta besok karena belum dibebastugaskan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta besok setelah masa cutinya berakhir hari ini, Sabtu (11/2). Sore ini Ahok dijadwalkan mengikuti serah terima jabatan dari Pelaksana tugas Gubernur Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta.

Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat membenarkan akan ada sertijab sore ini. "Mohon doa restunya sertijab (hari ini) besok kami (Ahok-Djarot) sudah aktif," kata Djarot di Jakarta.

Aktifnya Ahok dan Djarot di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbarengan dengan berakhirnya masa kampanya dan dimulainya masa tenang Pilkada DKI Jakarta. Dengan masuknya masa tenang dan kembali aktif di birokrasi, kata Djarot, maka tak akan ada lagi pidato atau kampanye politik.
Kembalinya kursi gubernur ke tangan Ahok masih menuai perdebatan. Pasalnya, undang-undang menyebut kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. Aturan itu termaktub dalam Pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sidang Ahok dalam dugaan penodaan agama sudah berlangsung beberapa kali, Kementerian Dalam Negeri tak kunjung bertindak. Alih-alih menyoroti status 'kepala daerah yang didakwa', Kemendagri memilih 'menunggu tuntutan' jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Tuntutan ditunggu lantaran dalam dakwaan, Ahok dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Dengan dua dakwaan tersebut, Kemendagri berargumen masih perlu menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

“Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto.
Dalam Undang-undang Pemda disebutkan bahwa yang berwenang memberhentikan gubernur adalah Presiden. Mekanismenya menurut Sigit, sebelum mengeluarkan surat keputusan, Presiden harus lebih dulu menerima laporan dari Kemendagri.

Karena belum ada kepastian tuntutan dalam sidang hinga hari ini, kata dia, maka Kemendagri dipastikan tidak akan mengusulkan pemberhentian Ahok.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sementara itu mengatakan, tak ada alasan lain untuk tidak membebastugaskan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Tidak ada pasal lain yang menafikkan itu," kata Mahfud.
Menurutnya, tak ada pasal lain dalam undang-undang itu yang mengatur harus menunggu tuntutan sebelum memberhentikan Ahok.

"Ini dakwaannya jelas 4-5 tahun," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, ada jalan lain jika memang pemerintah ingin mempertahankan Ahok sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Perppu yang diterbitkan itu nantinya harus mencabut pasal 83 tersebut agar tidak melanggar hukum.

Namun jika perppu diterbitkan, Mahfud menilai bakal ada akibat politik yang harus ditanggung yakni reaksi dari publik yang bakal menganggap pemerintah telah mengistimewakan Ahok.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER