Partai Pendukung Pemerintah Konsolidasi Jegal Angket Ahok
CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 20:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G. Plate menyatakan partai pendukung pemerintah akan merapatkan barisan untuk menjegal penggunaan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami akan lakukan lobi-lobi bersama partai pendukung pemerintah untuk memastikan jangan menggunakan hak yang tidak tepat," kata Plate di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).
Penggunaan hak angket harus melalui proses yang cukup panjang. Plate yakin dalam proses panjang itu, partai politik pendukung pemerintah dapat menggugurkan usulan angket.
"Kami akan setop barang ini di Bamus. Kalau sampai paripurna, dia akan gagal di paripurna," ujar Plate.
Plate juga mengkritik sikap sejumlah fraksi yang mengajukan hak angket terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI. Hak angket, menurut dia, tak seharusnya diusulkan karena DPR masih bisa bertanya kepada Menteri Dalam Negeri dalam rapat kerja.
"Masalah negara tidak harus diselesaikan melalui hak angket. Hak angket digunakan hanya untuk masalah yang sangat khusus," kata Plate.
Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 79 ayat 1 sampai 4, parlemen memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketiga hak itu adalah interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Hak angket dalam Pasal 79 ayat 3, merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 199 ayat 1 pada beleid yang sama mengatur, hak angket paling sedikit diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket baru resmi digunakan apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
Saran Fahri Hamzah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, kontroversi status Ahok lebih tepat diselesaikan dengan hak interpelasi.
"Keputusan presiden (kembali mengaktifkan Ahok) ini menurut saya lebih baik ditanya dulu. Jadi memungkinkan untuk hak interpelasi, lebih cocok penggunaannya," kata Fahri.
Pasal 79 ayat 2 mengatur, hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Serupa hak angket, hak interpelasi paling sedikit interpelasi diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak interpelasi baru dapat bergulir jika disetujui setengah dari anggota DPR peserta rapat paripurna.
Dengan hak interpelasi, kata Fahri, DPR bisa memanggil pemerintah atau presiden ke rapat paripurna untuk memberikan penjelasan yang ingin ditanyakan oleh DPR.
"Kalau nanti presiden atau perwakilan pemerintah tak memuaskan berarti harus diinvestigasi (hak angket). Ini kan dugaan pelanggaran UU, Ini bisa ditemukan macam-macam," kata Fahri.
"Kami akan lakukan lobi-lobi bersama partai pendukung pemerintah untuk memastikan jangan menggunakan hak yang tidak tepat," kata Plate di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).
Penggunaan hak angket harus melalui proses yang cukup panjang. Plate yakin dalam proses panjang itu, partai politik pendukung pemerintah dapat menggugurkan usulan angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah negara tidak harus diselesaikan melalui hak angket. Hak angket digunakan hanya untuk masalah yang sangat khusus," kata Plate.
Lihat juga:Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI |
Pasal 199 ayat 1 pada beleid yang sama mengatur, hak angket paling sedikit diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket baru resmi digunakan apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
Saran Fahri Hamzah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, kontroversi status Ahok lebih tepat diselesaikan dengan hak interpelasi.
"Keputusan presiden (kembali mengaktifkan Ahok) ini menurut saya lebih baik ditanya dulu. Jadi memungkinkan untuk hak interpelasi, lebih cocok penggunaannya," kata Fahri.
Serupa hak angket, hak interpelasi paling sedikit interpelasi diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak interpelasi baru dapat bergulir jika disetujui setengah dari anggota DPR peserta rapat paripurna.
Dengan hak interpelasi, kata Fahri, DPR bisa memanggil pemerintah atau presiden ke rapat paripurna untuk memberikan penjelasan yang ingin ditanyakan oleh DPR.
"Kalau nanti presiden atau perwakilan pemerintah tak memuaskan berarti harus diinvestigasi (hak angket). Ini kan dugaan pelanggaran UU, Ini bisa ditemukan macam-macam," kata Fahri.