Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari. Dia seharusnya bisa menyalurkan suaranya di TPS 01 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia, Kendari.
Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Kelurahan Anaiwoi, Adhanto Thayeb membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya tidak melihat kehadiran orang nomor satu di Sultra itu saat pencoblosan di TPS yang tidak jauh dari rumah pribadi Nur Alam.
"Sejak pagi hingga menjelang selesainya waktu pencoblosan, kami tidak melihat Pak Gubernur, kecuali dua orang putra dan putrinya Giona (22) dan Muhammad Radan (18)," kata Adhanto seperti dikutip
Antara, Rabu (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penyebab ketidakhadiran Nur Alam selama masa pencoblosan hari ini. Namun berdasarkan keterangan seorang pejabat Pemprov Sultra, Nur Alam sedang berada di luar daerah. Ibundanya sedang sakit.
Sementara Wakil Gubenur Sultra HM Saleh Lasata menyalurkan hak suara di TPS 09 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Perolehan suara di TPS 01 dekat rumah Nur Alam, pasangan nomor urut satu, Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, meraih 88 suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain, meraih 121 suara. Sementara pasangan urut tiga, Muhammad Zayat Kaimoddin-Suri Syariah Machmud, meraih 52 suara.
Pilkada serentak di Sulawesi Tenggara hari ini diikuti enam kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Muna Barat, Bombana, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton, Kolaka Utara dan Kota Kendari.
Seperti diketahui, Nur Alam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi Sulawesi Utara. KPK menduga, Nur Alam menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Sultra. Dia menerbitkan sejumlah aturan atau kebijakan kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya.