Mendagri dan DPR Adu Argumen Soal Status Gubernur Ahok

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 19:13 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap dicopot dari jabatan jika terbukti bersalah tidak memberhentikan Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap dicopot dari jabatan jika terbukti bersalah tidak memberhentikan Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim tidak “pasang badan” bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia pun mengaku siap diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah tidak memberhentikan Ahok.

Klaim itu disampaikan oleh Tjahjo menanggapi tudingan Dewan Perwakilan Rakyat yang menilai ada kesengajaan Ahok tidak diberhentikan dari jabatannya meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Saya tidak membela Ahok. Saya membela Presiden dan siap bertanggungjawab. Diberhentikanpun saya siap,” ujar Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Tjahjo menjelaskan, Ahok tidak diberhentikan dari jabatannya karena ada pasal alternatif dalam dakwaan, yaitu pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Pasal itu, kata dia, menimbulkan intepretasi berbeda untuk digunakan dalam memutuskan kepala daerah bisa diberhentikan sementara atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, dalam pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23/2014 disebutkan kepala daerah harus diberhentikan sementara jika didakwa dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara, dalam pasal 156 disebutkan masa hukuman penjara terberat selama 4 (empat) tahun dan pasal 156a selama 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, Tjahjo menilai, DPR maupun publik harus menunggu putusan pengadilan terhadap Ahok. Ia khawatir, kesalahan akan terjadi jika Ahok didakwa kurang dari lima tahun, atau bahkan terbebas dari segala dakwaan.

“Walaupun bukan pakar, tapi saya paham subsider dan junto. Ini alternatif 4 dan 5 (tahun). Kalau misal Saya putuskan berhentikan sementara, tetapi Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 tahun, habis Saya,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung pada 16 Februari lalu terkiat dengan status administrasi Ahok. Namun, dalam pertemuan itu, MA menyerahkan keputusan status Ahok kepada Kemdagri.

“Oleh karena masalah Mendagri atau fatwa termasuk beleid dan sebagainya dan karena sudah ada gugatan, maka MA tidak dapat memberikan pendapat hukum,” kata Tjahjo.
Pemerintah dan DPR Adu Argumen Soal Status Gubernur AhokPlt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat menyerahkan kembali jabatan kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Tjahjo menyebut Presiden Joko Widodo juga tidak berusaha mempertahankan Ahok dari jabatnnya. Ia mengatakan, Jokowi telah mengutusnya untuk berkonsultasi dengan DPR terkait permasalahan Ahok.

“Pak Jokowi tidak ada urusannya. Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi. Saya yang salah, dan saya membela komandan saya,” ujar Tjahjo.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya bersama sejumlah fraksi lain di Komisi II akan tetap mengajukan hak angket terkait dengan tidak diberhentikan sementara Ahok dari jabatannya.

Hak angket tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara permasalahan dan pandangan Fraksi yang mengajukan hak angket dalam kasus tersebut.

“Kami mengajukan hak angket ini dengan kesadaran. Di mana ruang tafsir ini diletakkan. Kami akan terus lanjut,” ujar Al Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta.

Al Muzzammil, ada lima hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan angket terhadap status administrasi Ahok. Pertama, pengaktifan Ahok telah melanggar Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU 23/2014. Menurutnya, Ahok yang didakwa dengan pasal KUHP dengan minimal penjara 5 tahun sesuai dengan ketentuan UU harus diberhentikan sementara.
Pemerintah dan DPR Adu Argumen Soal Status Gubernur AhokBasuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang kasus penistaan agama. (ANTARA FOTO/Pool/Muhammad Adimaja)
Kedua, perbuatan Ahok dianggap telah memecah belah NKRI sebagaimana dibacakan oleh JPU Ali Mukartono. Kutipan dakwaan Jaksa tersebut, kata Al Muzzammil, telah memenuhi maksud dari Pasal 83 Ayat 1 pada bagian terakhir, yaitu perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ketiga, sebagaimana tercantum dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014, Ahok harus diberhentikan sementara jika nomor register perkara telah diterbitkan pengadilan. Dalam hal itu, PN Jakarta Utara telah menerbitkan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016.

“Jadi tidak harus menunggu putusan,” ujarnya.
Keempat, Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksana Tugas dari Plt. Gubernur DKI Jakarta kepada Gubernur Petahana, Ahok pada masa cuti, 11 Februari 2017 pukul 15.30 di Gedung Balai Kota DKI Jakarta diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta Peraturan KPU Nomor 12/2016.

“Diketahui cuti itu tertanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 Pukul 24.00. Pada saat serah terima itu tanggal 11 Februari pukul 15.30,” ujar Al Muzzammil.

Terakhir, kata Al Muzzammil, hak angket yang diajukan oleh pihaknya mendapat dukungan publik dan sejumlah pakar yang mempersoalkan pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI. Mereka menilai, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER