Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berencana menggalang dukungan atas usulan penggunaan hak angket DPR untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hari ini, Rabu (15/3), bertepatan dengan pembukaan masa sidang dewan usai reses.
Selaku motor penggerak usulan hak angket e-KTP, Fahri mengaku sudah banyak dihubungi anggota dewan lainnya agar segera mengusulkan hak angket kasus yang menjadi skandal menyeret banyak nama.
"Saya sudah dapat SMS dan dukungan, WhatsApp, dari teman-teman yang siap untuk menjadi para pengusul. Kita lihat saja, besok (hari ini) mulainya pada masa sidang dimulai," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, hak angket diperlukan untuk membedah sekaligus mengklarifikasi dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR yang disebut dalam dakwaan dua terdakwa kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto.
Hingga kini, usulan Fahri Hamzah masih ditanggapi dingin oleh sejumlah anggota dewan, seperti anggota Komisi III asal PKS Tifatul Sembiring.
Mantan kolega Fahri itu mengatakan, partainya belum membicarakan wacana hak angket. Dia justru mempertanyakan pencetus usulan hak angket ini.
"Kalau hak angket kan harus ada pencetusnya. Siapa pencetusnya? Pak Fahri sudah lama tidak ikut rapat fraksi, dia fraksi independen. Jadi di PKS kami belum sempat bahas," kata Tifatul.
Menurut Tifatul, hak angket cenderung bermuatan politis lantaran bisa berujung kepada pemakzulan. Dia juga pesimis usulan hak angket dapat tercapai karena terganjal partai pendukung pemerintah.
Senada, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya memilih menghormati proses hukum dan tidak ingin kasus e-KTP masuk ke dalam ranah politik melalui hak angket.
"Justru ketika masalah e-KTP ditarik ke wilayah politik melalui hak angket maka akan menimbulkan kecurigaan pada rakyat bahwa DPR akan membentengi elit-elit tertentu. Itu yang harus kita hindari," ujar Dadang.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno juga memandang penggunaan hak angket atas kasus e-KTP tidak perlu dilakukan.
"Yang dibutuhkan sekarang jangan sampai KPK tak bernyali mengusut dan menuntaskan kasus ini. Biar KPK menari dengan gendangnya sendiri. Kalau DPR ribut angket nsnti muncul tuduhan, DPR sudah "disetir" KPK," kata Hendrawan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nashir Djamil mendukung usulan Fahri. Dia menilai hak angket yang diusulkan Fahri dapat menjadi ajang pembuktian bagi nama-nama yang disebut dalam dakwaan.
"Logikannya jika tidak menerima, mari kita bentuk dan gulirkan hak angket untuk mengetahui secara detail apakah benar unsur lain selain penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Nashir.
Nashir menambahkan, pembentukan dan pengguliran hak angket adalah cara dewan untuk memastikan dan menjaga agar tidak terjadi pembusukan terhadap insititusi DPR.
Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 79 ayat 1 sampai 4, parlemen memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketiga hak itu adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak angket dalam Pasal 79 ayat 3, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 199 ayat 1 menyatakan syarat bergulirnya hak angket paling sedikit diajukan oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.