Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau RUU MD3, akan selesai pada bulan ini. Dia berharap sebelum masa sidang ditutup, pembahasan RUU tersebut sudah rampung.
"Bulan ini target selesai. Sehingga pada penutupan masa sidang, seluruh keputusan sudah disahkan," kata Supratman usai Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).
Supratman mengatakan hari ini pihaknya baru menetapkan jadwal pembahasan RUU MD3. Ia berharap lewat revisi ini, kewenangan Baleg bisa ditambah, sehingga fungsi legislasi DPR dapat ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menyebut, poin penting dalam RUU MD3 ini adalah memberikan peran lebih kepada Baleg untuk bisa melakukan pembahasan dan menyusun sebuah RUU.
"Kalau itu bisa dilakukan, nanti saya yakin fungsi legislasi DPR ini, termasuk hasil akhirnya UU semakin meningkat," tutur Supratman.
Menurut Politikus Gerindra itu, soal penambahan jumlah kursi pada pimpinan DPR dan MPR dalam RUU MD3 ini merupakan bagian kecil dari draft yang sudah dipegang oleh pihaknya. Ia kembali menegaskan, bahwa yang paling penting dari revisi ini adalah penguatan peran Baleg.
"(Soal) fraksi-fraksi yang lain berkaitan dengan posisi-posisi tertentu, itu bagian terkecil dari draft," katanya.
Usulan adanya perubahan pada UU MD3 ini muncul dari Fraksi PDIP yang menginginkan adanya penambahan satu kursi pada pimpinan DPR dan MPR. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDIP merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Supratman sendiri tak mempersoalkan jumlah pimpinan DPR dan MPR bakal menjadi genap bila ditambah satu kursi lagi. Ia mengklaim penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR tak akan menggangu kinerja kedua lembaga tersebut.
"Ah kalau itu nggak ada anunya (pengaruhnya). Bedanya kan dipimpinan itu nggak ada pengambilan keputusan. Semua keputusan ada di tangan anggota, jadi tak terpengaruh pimpinan ganjil atau genap," kata Supratman.
DPD Minta Dua Kursi di MPRSementara itu, Supratman mengungkapkan, ada tambahan usulan dari pihak DPD dalam RUU MD3 ini. Pihaknya pun sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari DPD terkait usulannya dalam rencana revisi tersebut.
Supratman menyatakan, salah satu yang menjadi usulan para Senator itu adalah terkait penambahan jumlah kursi pada pimpinan MPR. Usulan ini, kata Supratman akan dibahas saat rapat bersama DPD pekan depan.
"Ada usulan supaya di pimpinan MPR ada penambahan dua kursi untuk DPD. Yang jelas permintaannya seperti itu. Tapi kelihatannya berat, masa DPD (ada) dua, bagaimana dengan fraksi lain (di MPR)," kata Supratman.
Namun, politikus Partai Gerindra belum bisa bicara banyak mengenai salah satu permintaan dari DPD itu. Selain minta 2 kursi di pimpinan MPR, DPD juga meminta ada perubahan pada kewenangannya.
"Permintaan ada beberapa, pertama pimpinan DPD bisa bertambah (di MPR), kewenangan DPD bisa diperluas," tutupnya.