Sahkan Angket, Fahri dan Tiga Pimpinan DPR Dilaporkan ke MKD

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 15:10 WIB
Fahri dinilai melanggar etik saat mengesahkan usulan hak angket DPR untuk KPK terkait proses pemeriksaan Miryam S Haryani.
Fahri Hamzah dan tiga pimpinan DPR dilaporkan ke MKD. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengesahan hak angket dalam sidang paripurna DPR, Jumat (28/4) lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Fahri diduga melanggar etik sebagai sebagai pimpinan sidang dalam paripurna. Boyamin menyebut Fahri tidak mengikuti prosedur sidang paripurna yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPR tahun 2017 dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami melihat pengambilan persetujuan DPR tidak memenuhi syarat. Dengan itu, pimpinan sidang (Fahri) saya laporkan ke MKD," kata Boyamin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin memaparkan, ada empat palanggaran yang ditemukan MAKI. Pertama, Fahri diketahui tidak menggunakan dua syarat pengambilan keputusan sidang yakni aklamasi dan voting.
Kedua, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak menyampaikan jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Padahal, jumlah peserta sidang merupakan salah satu acuan untuk memastikan apakah hak angket tersebut bisa diputuskan atau tidak.

"Jika kemarin dihitung kan banyak yang kosong. Jadi tidak mungkin ada separuh. Kenapa tidak dihitung? Karena kalau dihitung ya pasti kelihatan belangnya," ujarnya.

Ketiga, Fahri diketahui tidak memberi kesempatan lobi anggota DPR yang hadir untuk mencapai kesepakatan. Menurutnya, proses lobi antaranggota yang sepakat dan tidak sepakat dengan hak angket merupakan hal yang wajib dilakukan dalam menentukan keputusan.
Keempat, Fahri disebut tidak menyampaikan kepada peseta sidang soal siapa saja anggota DPR yang sepakat mendukung hak angket. Ia menilai, sikap merahasiakan jumlah pendukung hak angket KPk berbanding dengan saat proses hak angket kasus Century di mana anggota DPR dengan lantang mendukung hak tersebut.

"Kalau ingat kasus Century dahulu semua tampil dan dibacakan. Maka syarat minimal 25 itu terpenuhi. Nah kalau kemarin teman-teman merasakan seperti disembunyikan," ujar Boyamin.

Lebih lanjut, selain melaporkan Fahri, Boyamin menyampaikan, MAKI juga melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, serta dua Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Pelaporan ketiganya ke MKD dikarenakan telah membiarkan Fahri mengambil keputusan sepihak dalam sidang tersebut.
Meski Wakil Ketua DPR Fadli Zon berada di meja pimpinan, Boyamin mengklaim, tidak akan melaporkannya juga ke MKD karena memilih walkout bersama dengan seluruh angota Fraksi Gerindra yang kecewa atas keputusan Fahri.

"Mestinya pimpinan mencegah, mengingatkan, atau mengambil palu sidang dari Fahri. Jangan membiarkan dan duduk manis di depan," ujarnya.

Boyamin mendesak MKD mempublikasikan risalah rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Fahri. Ia mengaku ingin mengetahui bagaimana berita acara dalam risalah bersidangan itu dibuat karena tidak melalui mekanisme persidangan yang benar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER