Boikot Anggaran, DPR 'Bunuh' KPK Pelan-Pelan

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 12:23 WIB
Menurut Uchok Sky Khadafi, Undang-Undang Keuangan Negara tidak mengenal istilah boikot anggaran. KPK dan Polri bisa menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Ancaman Anggota DPR Misbakhun Memboikot Anggaran Merupakan Upaya Mematikan KPK. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ancaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun membekukan atau memboikot anggaran KPK dan Polri dinilai sebagai upaya untuk mematikan lembaga antirasuah itu secara perlahan.

"Makanya, istilah mereka boikot. Artinya secara pelan-pelan KPK dicekik oleh DPR. Ini mengindikasi DPR sedang berusaha secara pelan pelan mematikan KPK," kata pengamat anggaran politik dari Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/6).

Menurut Uchok, dalam Undang Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak dikenal dengan kata pemboikotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ada, rancangan anggaran yang diajukan oleh KPK atau Polri ke DPR, disetujui atau ditolak DPR. Kalau ditolak oleh DPR, solusinya harus pakai anggaran tahun lalu," kata dia.
Dikatakannya, kalau KPK atau Polri, menggunakan anggaran tahun sebelumnya, maka akan berdampak pada kedua lembaga tersebut.

"Kedua lembaga tersebut, secara program dan anggaran akan tersandera secara Politik. Artinya, program dan anggaran itu-itu saja, tidak bertambah atau berkurang," kata dia.

Akibatnya, hal itu akan membuat KPK dan Polri tidak bisa dinamis karena anggarannya tersandera.
Ancaman pemboikotan anggaran KPK dan Polri dilontarkan politikus Golkar Misbakhun, kemarin.

Misbakhun menilai KPK dan Polri tidak mau bekerjasama dalam hak angket terutama dengan menghadirkan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani.

KPK dan Polri, kata Misbakhun, tidak mematuhi perintah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk menghadirkan Miryam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER