PKB: HTI Tetap Bubar Meski Perppu Ditolak DPR

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 13:30 WIB
Wakil Sekjen PKB Lukmah Edy mengatakan pembubaran HTI tidak perlu menunggu DPR untuk mengesahkan Perppu menjadi Undang-undang.
Wakil Sekjen PKB Lukman Eddy menyatakan Perppu Ormas tidak berlaku surut. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap dinyatakan bubar, meskipun nantinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditolak oleh DPR.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy Perppu Ormas itu tidak berlaku surut.

"Kalau ditolak, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI itu tidak berlaku surut, tetap bubar," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Lukman mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Kata dia, pembubaran HTI tidak perlu menunggu DPR untuk mengesahkan Perppu menjadi Undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa gunanya Perppu itu dibuat kalau menunggu persetujuan DPR untuk mengeksekusi," ujar Lukman.

Kata Lukman, Perppu Ormas sudah langsung berlaku untuk membubarkan HTI dan ormas radikal sejak diumumkan oleh pemerintah, tanpa menunggu DPR.

Lukman mengatakan dia belum menerima berkas Perppu tersebut dari pemerintah. Padahal, enam hari lalu, Wakil ketua DPR Agus Hermanto menyatakan telah menerima berkas Perppu dari pemerintah.

Perppu itu, kata Lukman, seharusnya perlu dibahas oleh Komisi II DPR untuk ditindaklanjuti di tingkat Pansus atau Bamus.
Sementara, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pembubaran HTI merupakan kewenangan pemerintah.

"Intinya kami berharap agar semua ini tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta.

Terkait dengan pembahasan Perppu itu, Taufik meminta pemerintah segera mengirim tim lobi untuk melakukan pembahasan dengan DPR.

"Tujuannya untuk menyampaikan lobi politik secara utuh agar tidak bias," kata Taufik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER