Jakarta, CNN Indonesia -- “Ada terlalu banyak orang yang dijerat oleh pasal ini,” kata Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet).
Hingga Agustus 2014, SafeNet mencatat setidaknya ada 53 orang yang dijerat oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal ini memicu protes dari masyarakat dan aktivis karena dinilai membungkam kebebasan berekspresi, termasuk di ranah internet. Mereka meminta pemerintah untuk memperjelas makna yang multitafsir dari aturan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi pasal tersebut.
Damar mengkritisi beberapa hal terkait UU ITE. Pertama, soal kurangnya sosialisasi atas UU ITE. Kedua, ada banyak multitafsir dalam UU ITE, termasuk pada pasal 27 ayat 3, tentang kata “mendistribusi atau mentransmisikan” informasi elektronik.
Selain itu, Damar berharap pemerintah dapat membatasi penyebaran informasi elektronik apakah untuk konsumsi pribadi atau publik.
“Kalau orang mengirim SMS itu kan sifatnya pribadi. Kalau
mailing list atau media sosial sifatnya publik.
Nah, di UU ITE ini tidak ada batasan mana pribadi dan mana publik,” ujar Damar saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (1/9).
Ia juga mengkritisi kasus pencemaran nama baik di Indonesia yang masuk dalam ranah pidana dengan ancaman 6 tahun penjaran atau denda Rp 1 miliar. Di Inggris, Damar berkisah, kasus pencemaran nama baik sudah masuk ranah perdata dan korban harus membuktikan dirinya benar-benar dirugikan.
“Jika ada korban yang melaporkan kasus pencemaran nama baik, dia harus membuktikan kerugian yang dialami, misalnya dia menjadi tidak punya pekerjaan sehingga tak mendapat penghasilan,” lanjut Damar.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengakui bahwa pasal 27 ayat 3 itu multitafsir. Kemenkominfo berencana memperinci pasal tersebut dan beberapa kali sudah mendiskusikannya dengan lembaga swadaya masyarakat.
“Semoga dalam waktu dekat nanti bisa kita detailkan. Baru akan kita proses ketika anggota DPR sudah ganti,” tutur Ismail kepada CNN Indonesia.
Namun, Damar menyayangkan UU ITE ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Selain SafeNet, organisasi seperti ICT Watch dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga mendesak agar UU ITE masuk Prolegnas.
Dari Prita hingga FlorencePrita Mulyasari adalah 'korban' pertama UU ITE —termasuk pasal 27 ayat 3— setelah ia menulis keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional melalui email.
Omni Internasional menggugat Prita secara perdata dan pidana. Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata rumah sakit dan Prita diputus untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 161 juta dan ganti rugi immateriil Rp 100 juta.
Prita ditahan pada 13 Mei 2009 dan menjadi tahanan kota. Kasus ini menyita perhatian publik sehingga muncul aksi solidaritas “Koin untuk Prita.”
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Prita sehingga ia bebas dari segala tuduhan dan bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.
Kasus terbaru, pasal ini digunakan untuk menahan Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjanan Universitas Gadjah Mada, yang dinilai menghina warga dan kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam statusnya di media sosial Path, akhir Agustus 2014.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja,” tulis Florence.
Menurut laporan sejumlah media, kata-kata itu dipublikasi Florence setelah ia menolak antre pada barisan motor di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ia dilaporkan berada di barisan mobil dan akhirnya petugas menolak melayani.
Florence resmi ditahan oleh Polda DIY pada Sabtu sore (30/8) setelah dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) digunakan untuk menjerat Florence. Pasal yang dipakai adalah 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2. Sementara untuk KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
Menurut pakar media sosial Yanuar Nugroho, penahanan Florence tidak layak jika dipidanakan dengan pasal 27 UU ITE.
“Penangkapan Flo ini akan menjadi preseden (lagi dan lagi) dan memberi pesan salah kepada publik bahwa pasal 27 UU ITE bisa digunakan dan diinterpretasikan semaunya oleh siapa saja untuk membunuh kebebasan berpendapat,” ujar Yanuar kepada CNN Indonesia.
Perkara Florence, lanjut Yanuar, tak seharusnya dimanfaatkan untuk memberi pesan bahwa kesewenang-wenangan dibenarkan dengan dalih aturan.
Aparat penegak hukum sejatinya juga harus memerhatikan hak kebebasan berekspresi masyarakat. Di Indonesia, kebebasan berekspresi diatur dan dilindungi oleh pasal 28F UUD 1945 (amandemen ke-2), pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Persatuan Bangsa-bangsa/PBB), dan pasal 19 Kesepakatan Internasional tentang Hak-hak Sipil (PBB).