Kemenkominfo Tata Ulang Frekuensi 800 MHz

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2014 11:02 WIB
Penataan spektrum frekuensi 800 MHz dilakukan untuk keperluan penetrasi jaringan agar bisa dimanfaatkan oleh operator telekomunikasi untuk teknologi netral dalam cakupan nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring (Rengga Sancaya/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menandatangani peraturan menteri tentang penataan pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada Rabu (10/9).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu. "Ya, sudah ditandatangi oleh menteri dan sekarang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Ismail dalam pesan singkat kepada CNN Indonesia.

Frekuensi 800 MHz berada di rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail mengatakan, penataan ini dilakukan untuk keperluan penetrasi jaringan agar bisa dimanfaatkan oleh operator telekomunikasi untuk teknologi netral dalam cakupan nasional.

Teknologi netral memungkinkan operator telekomunikasi menggelar dua teknologi jaringan dalam satu rentang frekuensi yang dimiliki operator telekomunikasi, misalnya 3G dan 4G di 800 MHz.

Selama ini frekuensi 800 MHz dihuni oleh operator telekomunikasi yang mengusung teknologi Code Division Multiple Access (CDMA), antara lain Telkom Flexi, Bakrie Telecom Esia, Indosat StarOne, dan Mobile 8 Telecom Smartfren.

Ditandatanganinya aturan ini menguntungkan bagi Telkom Flexi dan Indosat StarOne yang memang meminta pemerintah mengizinkan frekuensi tersebut untuk menyelenggarakan jaringan 3G berbasis GSM. Keduanya berencana mengalihkan teknologi CDMA Flexi dan StarOne menuju GSM.

Director Innovation and Strategic Portofolio Telkom, Indra Utoyo mengaku, merasa diuntungkan dengan adanya aturan baru ini.

Sementara bagi Smartfren dan Bakrie Telecom dapat memanfaatkan frekuensi tersebut untuk menggelar teknologi jaringan 4G LTE.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER