Aktivasi Kartu SIM Harus Pakai eKTP

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 15:05 WIB
Untuk menata data para pengguna ponsel genggam, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mewajibkan penggunaan eKTP untuk aktivasi kartu prabayar.
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk menata data para pengguna ponsel genggam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan penggunaan eKTP untuk aktivasi kartu prabayar.

Pada pertemuan di Jakarta, Senin (22/9), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemenkominfo) bersama Direksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan FWA menyatakan akan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Bentuk kerjasama yang telah ditulis dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan eKTP untuk melakukan pendaftaran pelanggan kartu prabayar serta mengatur hak dan kewajiban pengelola dengan instansi pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemendagri dengan Kemenkominfo tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dilaksanakan 2013 lalu.

Kemenkominfo menilai bahwa sarana komunikasi mobile saat ini banyak disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan, melalui berbagai modus penipuan dan salah satu kesulitan yang dihadapi adalah sulitnya melakukan pelacakan pemilik nomor tersebut.

Saat ini aktivasi kartu SIM prabayar masih bisa dilakukan oleh siapa saja melalui nomor layanan sms 4444. Namun seringkali validitas identitas yang digunakan untuk registrasi dipertanyakan karena tidak ada yang menjamin apakah identitas yang digunakan itu adalah asli atau bukan.

Dengan penggunaan eKTP dalam melakukan registrasi kartu prabayar, diharapkan pengguna dapat memberi rincian identitas yang sesuai sehingga dapat meminimalisir dan mempersempit peluang terjadinya tindak kejahatan.

Saat ini  kartu SIM prabayar masih sangat mudah di dapatkan karena dapat dibeli di kios kios pinggir jalan dan pengguna dapat melakukan aktivasi secara pribadi. Namun kedepannya, aktivasi hanya bisa dilakukan di gerai resmi operator seluler.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah beberapa kali berupaya mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan telekomunikasi tersebut dengan meminta setiap operator seluler melakukan penyaringan SMS, namun upaya teknis tersebut tidak memberi hasil yang memuaskan.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER