Kasus Indosat IM2 Bisa Rusak Industri Internet

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 13:20 WIB
Industri internet resah karena perjanjian bisnis antara Indosat dan IM2 yang lazim digunakan ternyata dinilai melanggar hukum.
Pengunjung melintasi iklan Indosat di Galeri Indosat di Jakarta (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku bisnis penyelenggara jasa internet menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Indosat Mega Media (IM2) dan mantan Dirutnya, Indar Atmanto, karena dinilai menyalahgunakan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz. Kasus ini dinilai dapat merusak industri penyedia jasa internet di Indonesia.

Penyelenggara jasa internet resah karena perjanjian bisnis antara Indosat dan IM2 selama ini juga mereka terapkan. Jika IM2 dinyatakan bersalah, maka 200 perusahaan penyelenggara jasa internet juga akan bernasib sama.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semmy Pangerapan mengatakan, para pengusaha dan komunitas internet telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Mahkamah Agung untuk mempertanyakan izin model bisnis yang dilakoni penyelenggara jasa internet dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, penyelenggara jaringan telekomunikasi adalah pihak yang menyediakan infrastruktur dan penyelanggara jasa internet memasok koneksi internet dari infrasturktur tersebut.

Model bisnis ini lazim digunakan di Indonesia. Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah mengirim surat kepada presiden dan aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dengan perjanjian bisnis Indosat dan IM2.

"Sekarang kalau semua penyelenggara jasa internet bernasib sama seperti IM2, ini akan berdampak ke pelanggan," tutur Semmy saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (24/9).

Pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama. IM2 dinilai tak punya izin memakai frekuensi 2,1 GHz, namun Indosat mengantongi izin tersebut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Upaya kasasi Indar ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis 8 tahun dan masuk ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, serta harus membayar denda Rp 300 juta. Sementara IM2 dihukum membayar uang pengganti Rp 1,358 triiun.

Kasus yang menimpa IM2 dan Indar ini membuat perusahaan penyelenggara jasa internet menjadi khawatir untuk melakukan perjanjian dengan penyelanggara jaringan telekomunikasi.

Presiden Durektur Indosat, Alexander Rusli mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Alexander menyesalkan pengadilan tidak mengindahlan berbagai bukti yang dihadirkan BRTI hingga saksi ahli. “Indosat akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Alexander.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER