Industri Digital Tolak Iklan Tanpa Izin
Pelaku industri digital dan periklanan dari enam asosiasi menolak praktik penempatan iklan digital tanpa izin pengelola situs web yang dilakukan operator telekomunikasi. Iklan yang populer disebut intrusive ads ini dianggap merugikan pengelola dan pengguna situs web.
Keenam asosiasi dan organisasi itu adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Association of Asia Pacific Advertising Media (AAPAM), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bergabung dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA).
Sebanyak 84 situs web berbadan hukum merasa dirugikan atas kehadiran iklan tanpa izin ini karena produknya ditutupi oleh seluruh iklan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjalanan kami atas penolakan praktik pembajakan ini sudah berlangsung selama satu tahun. Kami sudah ke Kemenkominfo dan BRTI. Tujuannya agar adanya eskalasi urgensi supaya ekosistem industri ini kembali sehat," ujar Daniel dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9).
Sekjen APJII Sapto Anggoro, menjelaskan, pengguna dirugikan karena mengakses internet itu dikenakan biaya, lalu disuguhkan iklan tidak jelas yang menutup halaman situs web yang dituju.
"Iklan ini semakin parah karena yang mengandung pornografi dan SARA juga beredar. Namun, itu sulit dilacak karena tidak jelas," lanjut Sapto.
Selain upaya menggandeng pemerintah, enam asosiasi ini membuat petisi online di media sosial Change.org dengan slogan #STOPTELCOIntrusiveAds. Petisi ini sudah menghasilkan 15.373 dukungan.