Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memutus mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto bersalah atas tuduhan korupsi. Banyak pihak yang menyesali putusan tersebut.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2.
IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.
Apa yang menimpa Indar mendapat sorotan para penyedia layanan internet. Sebab, tuduhan yang dilontarkan sejatinya merupakan pola bisnis yang legal, dan sedang digunakan oleh penyedia internet lain.
"Sekarang kalau semua penyelenggara jasa internet bernasib sama seperti IM2, ini akan berdampak ke pelanggan," ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semmy Pangerapan.
Menurut Semmy, tuntutan terhadap Indar tidak beralasan. Dan jika fatwa serupa diberlakukan juga terhadap ISP lain, maka dalam satu sampai dua minggu ke depan sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak bisa online.