Jakarta, CNN Indonesia -- Nomor telepon genggam pelanggan Telkom Flexi dipastikan bakal berubah seiring dengan kebijakan perusahaan yang hendak berganti teknologi CDMA ke GSM dan mengalihkan pelanggan ke layanan Kartu As dari Telkomsel.
Flexi selama ini mengantongi lisensi fixed wireless access (FWA) yang memiliki pola penomoran diawali dengan kode area, seperti 021 di Jakarta atau 031 di Surabaya. Dengan peralihan ini, maka penomoran nomor Flexi harus mengikuti pola national destination code (NDC).
"Mengacu peraturan dari regulator, maka nomor pelanggan Flexi harus berubah," kata Arif Prabowo, Operations Vice President Public Relations Telkom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pola penomoran NDC ini telah menjadi standar pada layanan seluler, yang biasanya diawali dengan nomor 0852 untuk Telkomsel atau 0815 untuk Indosat Mentari. Arif berkata, Telkom akan berusaha menyediakan nomor baru yang digit belakangnya sama dengan nomor lama.
Telkom dan Telkomsel akan menyediakan layanan pengalihan panggilan. Walaupun nomornya sudah ganti baru, tetapi pelanggan masih bisa menerima panggilan telepon atau pesan singkat dari seseorang yang menghubungi ke nomor lama.
Namun, hal ini tak akan berlangsung selamanya. Secara perlahan Telkom dan Telkomsel bakal mengirim pengumuman bahwa nomor pelanggan akan diganti dengan yang baru.
"Pengalihan panggilan ini tidak untuk selamanya. Nanti akan ada evaluasi," lanjut Arif saat dihubungi
CNN Indonesia, Senin (6/10).
Peralihan teknologi dan pelanggan ini akan dimulai pada pertengahan hingga akhir tahun 2015. Sosialisasinya dilakukan sejak kini.
Arif menjelaskan, Telkom bakal memberi subsidi berupa pulsa sebagai ganti rugi pada pelanggan. Ada pula pelanggan yang diberikan voucher belanja untuk mendapat potongan harga ponsel GSM di toko tertentu.
Telkom menilai peralihan teknologi dan pelanggan harus mereka lakukan kepada 4 juta pelanggan Flexi karena CDMA mengalami stagnasi. Hal ini terlihat dari sedikitnya jumlah ponsel CDMA di pasar.
Telkom telah mendapat persetujuan dari Tifatul Sembiring yang kala itu masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, untuk mengalihkan sumber daya frekuensi 800 MHz kepada Telkomsel agar menambah kapasitas layanan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 30 Tahun 2014 tentang penataan pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan teknologi netral cakupan nasional.
Bukan hanya pelanggan dan sumber daya frekuensi, Telkom juga mengoper infrastruktur Flexi kepada Telkomsel.
Dalam hal biaya peralihan ini, Telkomsel telah menyetor uang muka sejumlah Rp 707 miliar yang merupakan 25 persen dari total konsiderasi yang harus diterima Telkom, yaitu sebesar Rp 2,828 triliun ke dalam rekening penampungan. Sisa pembayaran dari Telkomsel ke Telkom, sebesar Rp 2,121 triliun, akan dibayar sebelum 31 Desember 2014.