PROGRAM MENTERI

Komunitas ICT Desak Perubahan Pasal 27 UU ITE

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2014 15:04 WIB
Aturan yang tertuang dalam pasal 27 UU ITE dianggap memiliki banyak celah. Pemerintah era baru didesak untuk segera merevisi aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menghadiri acara peluncuran uji coba jaringan mobile generasi keempat Long Term Evolution (4G LTE) yang dilakukan perusahaan telekomunikasi XL Axiata di pusat perbelanjaan Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2014 (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasal 27 dalam UU ITE sering dipakai untuk menjerat seseorang yang melontarkan pendapat pedas atau mengkritik lewat media internet.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi pasal tersebut.

'Korban' pertama UU ITE adalah Prita Mulyasari, lalu ada Florence Sihombing dari Yogyakarta, dan terakhir adalah pedagang tusuk sate berinisial MA yang ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik kepala negara. Semua kasus ini menimbulkan reaksi dari para pengguna internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“MA dikenakan empat pasal, salah satunya pasal 27 UU ITE,” kata, Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet). “Ini memang menjadi pasal favorit untuk menjerat korban,”

Menurut Damar, Pasal 27 UU ITE memang memiliki banyak celah, dan batas-batas aturannya juga masih belum jelas. Soal di muka umum misalnya, apakah Facebook, Path, BBM, email, atau bahkan SMS masuk dalam kategori 'di muka umum'.

“Karena tafsir antara privat dan publik yang membuat orang mudah dikriminalisasi,” lanjut Damar, saat ditemui CNN Indonesia di Hotel Four Seasons, Rabu (30/10) dini hari.

Korban Pasal 27 UU ITE Semakin Banyak

Berdasarkan catatan Safenet, jumlah kasus aduan terkait UU ITE semakin meningkat sejak 2008. Pada 2012 jumlahnya tercatat ada 8 kasus, di 2013 meningkat jadi 14 dan pada 2014 naik menjadi 39 kasus.

“Jika dirata-rata maka sampai bulan ini maka ada empat kasus setiap bulannya,” jelas Damar.

Dampak pasal 27 UU ITE dirasakan jelas oleh Prita Mulyasari atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dalam kasus ini adalah email.

“Efek jeranya sungguh luar biasa. Sampai sekarang saya takut mengirim SMS, email, atau berbicara kepada media,” katanya ditemui CNN Indonesia di tempat yang sama.

Mengaca dari semua kasus UU ITE yang ada, sejumlah lembaga ICT seperti Safenet, Forum Pembela Internet, Change.org, ICT Watch, Relawan TIK, Kelompok Korban UU ITE dan lembaga lainnya mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera merevisi aturan tersebut.

“Saya pelajari dulu, seberapa tinggi tingkat urgensinya dan berapa besar dampaknya bagi masyarakat,” jawab Rudiantara.

Selain akan mempelajari lebih lanjut soal UU ITE, pria kelahiran Bogor, 3 Mei 1959 itu juga akan fokus memerangsi situs bermuatan konten negatif. Salah satunya dengan memperkuat sistem penyaringan Trust Positif.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER