BLOKIR KONTEN

Sistem Blokir Situs Porno Harus Diperjelas

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2014 16:28 WIB
Menkominfo baru, Rudiantara, diminta transparan menjalankan sistem Trust Positif yang jadi acuan dalam memblokir situs web bermuatan negatif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta memperjelas aturan blokir situs web yang masuk dalam basis data Trust Positif (CNN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, diminta lebih jelas dan transparan dalam menjalankan sistem basis data Trust Positif yang menjadi acuan perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa internet dalam memblokir situs web bermuatan negatif.

Sejak awal sistem ini dibangun di era Tifatul Sembiring, ada kekhawatiran Trust Positif akan berujung pada kesewenangan dan represi atas keterbukaan informasi di internet.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mencatat, pemerintah harus memperjelas prosedur soal siapa pihak yang berhak menentukan suatu konten harus diblokir, siapa yang melakukan blokir tersebut, dan bagaimana pengawasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, harus ada kejelasan pula soal situs web “tak berdosa” yang jadi korban pemblokiran. Ketua Umum APJII, Semmy Pangerapan mengatakan, pihaknya beberapa kali menerima laporan sejumlah situs yang menyediakan konten edukasi menyusui untuk ibu, terkena blokir oleh Trust Positif. Pada akhirnya, blokir situs web itu dicabut.

“Kalau sudah begini, kepada siapa “korban” harus melapor? Siapa yang membuka? Dan, berapa lama waktu yang diperlukan untuk membukanya?” kata Semmy.


Sejumlah asosiasi industri dan lembaga swadaya masyarakat di bidang telekomunikasi meminta Rudiantara untuk duduk bersama membicarakan hal ini dari sisi teknis, dari sisi hak mengakses informasi, dan sebagainya. Jika program ini berjalan mulus, perlu juga sanksi tegas bagi perusahaan telekomunikasi yang tidak patuh aturan blokir.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, membantah pihaknya mengambil keputusan sepihak dalam memblokir konten internet. Laporan pemblokiran didapatkan dari masyarakat dan instansi lain.

Dalam kasus pemblokiran video ISIS, misalnya, Ismail berkisah Kemenkominfo mendapat laporan dari Kementerian Politik, Hukum, dan HAM. Dalam kasus video yang menyinggung suku, ras, agama, dan antar-golongan, yang melaporkannya adalah Kementerian Agama.

“Tapi kalau pornografi, pemerintah berhak memblokirnya langsung. Itu tidak ada toleransi,” ujarnya.

Dalam pasal 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dijelaskan bahwa Pornografi: “adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat."

“UU Pornografi telah memberi kewenangan ke pemerintah untuk memblokir segala yang mengandung pornografi,” lanjut Ismail.

Ia melanjutkan, setelah Kemenkominfo menerima laporan dari masyarakat atau instansi pemerintah, tim Trust Positif akan melakukan analisa terhadap konten hingga nama domain situs web yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar aturan, maka situs web itu akan masuk daftar Trust Positif.

Daftar ini selalu diperbarui. Situs web yang terdaftar di basis data Trust Positif wajib diblokir oleh perusahaan telekomunikasi dan perusahaan penyedia jasa internet.

Tim yang mengurus Trust Positif merupakan pegawai Kemenkominfo yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Dirjen Aplikasi dan Informatika. Ismail mengklaim apa yang dilakukan pemerintah ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari serangan-serangan tak terlihat yang hadir dalam dunia siber.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER