REGULASI TEKNOLOGI

Microsoft Gandeng Polisi Perangi Kejahatan Dunia Maya

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 12:15 WIB
Microsoft menggandeng Polda Metro Jaya untuk melindungi konsumen Indonesia dari kejahatan dunia maya, yang antara lain disebabkan pemakaian software palsu.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Getty Images/Joe Raedle)
Jakarta, CNN Indonesia -- Microsoft Indonesia meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polda Metro Jaya mengenai perlindungan terhadap konsumen di Indonesia dari kejahatan di dunia maya. Kejahatan ini dipicu oleh penggunaan software bajakan yang marak.

Menurut Andreas Diantoro, Presiden Direktur Microsoft Indonesia, penandatanganan ini dipicu oleh maraknya software bajakan yang membahayakan. Persentase penyebarannya hingga 80 persen.

"Dan terdapat malware di dalamnya. Ini kita lakukan untuk melindungi konsumen dari serangan malware," ujar Andreas, di Jakarta, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data State of Internet Report yang dirilis Akamai pada awal tahun ini, Indonesia berada pada posisi ke tiga setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara yang mengalami serangan internet paling banyak di dunia.

Hal ini terjadi akibat maraknya penggunaan perangkat lunak bajakan sehingga dapat dengan mudah terinfeksi virus, torjan, dan botnet.

Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Data Center (IDC), tahun 2014 perusahaan di kawasan Asia Pasifik menghabiskan hampir US$ 230 miliar atau sekitar Rp 2.600 triliun untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh serangan malware karena perangkat lunak palsu.

Selain itu penelitian yang sama menemukan bahwa 203 komputer baru dengan perangkat lunak bajakan dari 11 negara, sebanyak 61 persen terinfeksi malware.

Pihak dari Polda Metro Jaya yang menandatangani perjanjian ini adalah Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko. Menurut Budi, penandatanganan ini dilakukan sebagai tindak lanjut UU hak cipta yang baru saja disahkan.

"UU ini merupakan langkah berani dari pemerintah untuk lindungi hak cipta di Indonesia," ujar Budi.

Melalui UU Hak Cipta No 28/2014 yang disahkan pada 16 Oktober 2014, pemerintah Indonesia berupaya melindungi konsumen dan pelaku bisnis dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak palsu.

Undang undang ini juga melibatkan pemilik pusat perbelanjaan untuk memastikan mereka bebas dari penjualan produk hasil pembajakan.

Hal ini tertulis dalam pasal 10 mengenai pengelola tempat perdagangan yang dilarang melakukan penjualan hasil pelanggaran hak cipta.

Serta pada pasal 114 yang menyebutkan, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja mengetahui dan membiarkan penjualan hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana disebutkan pasal 10 akan dikenakan denda paling banyak 100 juta.

Menurut Andreas, hasil penandatanganan MoU ini akan diimplementasikan dan disosialisasikan, khususnya mengenai berbagai resiko kejahatan yang dapat terjadi ketika konsumen menggunakan piranti lunak ilegal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER