Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah yang menimpa perusahaan penyedia jaringan transportasi Uber Technologies seakan tak kunjung surut. Kini, giliran CEO Uber, Travis Kalanick, yang digugat ke pengadilan dengan tuduhan mengoperasikan layanan Uber secara ilegal di Korea Selatan.
Jaksa di pengadilan di Seoul, Korea Selatan mengatakan kepada media lokal bahwa badan hukum berwenang menggugat Kalanick dan kepala mitra bisnis lokal Uber atas tuduhan mengoperasikan jasa transportasi tanpa izin dari regulator. Di negara itu, Uber bekerjasama dengan sebuah perusahaan rental mobil.
Kantor berita Korea Selatan,
Yonhap, melaporkan bahwa Uber bekerja sama dengan sebuah perusahaan rental mobil dan keduanya tidak memiliki izin mengoperasikan layanan taksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan dari pengadilan Seoul itu kabarnya bisa menjebloskan Kalanick dua tahun penjara.
Namun, pihak Uber mengatakan kepada Yonhap, layanan mereka bersifat legal dan mengklaim selama ini para pelanggan lokal sangat menerima dan mendukung layanannya itu.
Beberapa hari yang lalu, Uber dikabarkan sedang berjuang mempertahankan layanannya agar tetap beroperasi di Taiwan karena tuduhan beroperasi secara ilegal.
Layanan Uber juga telah dilarang di sejumlah negara besar yaitu India, Thailand, Spanyol, dan beberapa kota di Amerika Serikat seperti Los Angeles, San Francisco, Nevada, dan Portland.
Sementara Perancis, rencananya juga akan memblokir layanan ini per tanggal 1 Januari 2015 mendatang karena tuduhan ilegal dan dianggap tidak menjamin keselematan penumpang.
Pada awal Desember 2014, terjadi pemerkosaan yang dilakukan pengemudi taksi Uber bernama Shiv Kumar Yadav (32 tahun) terhadap penumpang perempuan di New Delhi, India.
Setelah kejadian ini, regulator transportasi India melarang Uber beroperasi dan mengeluarkan pengumuman publik untuk memakai jasa transportasi resmi.