Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook harus menghadapi gugatan bersama dari warga di Amerika Serikat (AS) atas pelanggaran privasi pengguna dengan tuduhan telah memindai isi pesan untuk tujuan periklanan, Rabu (24/12).
Hakim Phyllis Hamilton di Oakland, California, telah menolak sebagian besar pembelaan Facebook atas gugatan ini.
Menghadapi tuduhan ini, pihak Facebook menegaskan bahwa dugaan pemindaian pesan ini dapat dipertanggungjawabkan karena perusahaan merasa masih mematuhi hukum Electronic Communications Privacy Act di AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Facebook juga mengatakan bahwa hal ini masih dalam lingkup yang legal untuk kegiatan usaha.
Meskipun begitu, Hakim Hamilton mengatakan bahwa Facebook tidak memberi penjelasan yang cukup tentang bagaimana praktik dugaan pemindaian pesan dilakukan dalam kegiatan usahanya.
Baik pihak Facebook maupun pengacara penggugat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan ini.
Gugatan ini sebenarnya telah diajukan sejak 2013 lalu. Facebook diklaim telah melakukan pemindaian pada isi pesan pribadi para pengguna untuk kepentingan penjualan iklan.
Facebook mengklaim telah berhenti melakukan praktik ini pada Oktober 2012. Namun, perusahaan mengaku masih melakukan beberapa analisis pesan untuk melindungi pengguna dari virus dan spam.
Gugatan bersama atau class action ini diajukan oleh pengguna Facebook bernama Matthew Campbell.