Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan Apple dan Ericsson saling mengajukan gugatan hukum di Amerika Serikat dalam sengketa royalti untuk paten terkait jaringan internet mobile generasi keempat Long Term Evolution (LTE).
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara, Senin (12/1), Apple kukuh mengatakan tidak melanggar paten dan tidak berutang royalti pada Ericsson.
Apple menambahkan Ericsson menuntut nilai royalti yang berlebihan. Selain itu, Apple juga menyebut paten Ericsson ini tidak penting untuk standar industri seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ericsson menggugat Apple di Pengadilan Distrik Texas Timur atas pelanggaran paten LTE dengan "standar penting" di industri seluler dan menawarkan agar Apple membayar lisensi.
Karena menilai paten tersebut penting, maka Ericsson melisensikannya kepada pihak lain dengan prinsip adil, wajar, dan tidak diskriminatif (fair, reasonable, and non-discriminatory terms atau FRAND)
"Setiap smartphone atau tablet Apple yang memiliki konektivitas seluler membutuhkan teknologi kami," kata Kasim Alfalahi, Kepala Kekayaan Intelektual Ericsson seperti dikutip dari The Wall Street Journal.
Jika pengadilan menganggap bahwa paten Ericsson ini penting dan menyatakan Apple salah, maka perusahaan yang didirikan oleh mendiang Steve Jobs itu menginginkan pengadilan menetapkan tarif royalti yang masuk akal.
"Kami selalu bersedia membayar harga yang adil untuk mengamankan hak paten standar penting yang menbdukung teknologi produk kami. Sayangnya, kami belum setuju dengan Ericsson atas paten mereka, sehingga kami membutuhkan bantuan pengadilan, "kata Juru bicara Apple Kristin Huguet.
Menurut dokumen pengadilan, Apple dan Ericsson memiliki perjanjian lisensi paten yang cukup banyak untuk standar penting industri seluler. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 2008 setelah Apple meluncurkan iPhone.
(adt)