Ini Korban-Korban Pasal 'Karet' UU ITE

CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 11:52 WIB
Pasal 'karet' di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah menjerat banyak orang dari berbagai kalangan. Siapa saja?
Terdakwa dalam kasus penistaan agama, I Wayan Hery Cristian, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Dia dijerat UU ITE setelah membuat status soal Idul Adha di jejaring sosial Path. (CNN Indonesia/Antara Photo/Mohamad Hamzah/
Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 27 ayat 3, oleh beberapa kalangan dianggap multitafsir. Kontroversi pasal yang disebut pasal 'karet' itu sudah menjerat banyak orang dari berbagai kalangan.

Menurut data yang dikumpulkan oleh LSM Southeast Asia Fredom of Expression Network (SafeNet) ada 69 kasus UU ITE dari tahun 2008 hingga 2014. Dengan wilayah cakupan penyebaran wilayah Aceh sampai Makassar.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damar Juniarto, Koordinator SafeNet, mengkritisi beberapa hal khususnya ada banyak multitafsir dalam UU ITE, termasuk pada pasal 27 ayat 3, tentang kata “mendistribusi atau mentransmisikan” informasi elektronik.

Dari data SafeNET terungkap ada 24 kasus di sosial media Facebook yang terjadi sepanjang 2014. Ini yang terbesar. Selanjutnya adalah kasus yang terjadi di Twitter, ada 16 kasus.

Lalu kasus-kasus di media Internet lainnya, seperti: Path, email, blog, YouTube, media online, SMS, hingga BlackBerry Messenger.

Profesi yang terlapor pun juga beragam mulai dari artis, aktivis, ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil, wartawan, mahasiswa, hingga tukang sate.

Kasus pertama yang menyita perhatian besar masyarakat soal kasus UU ITE adalah perseteruan antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni.

Kejadian yang terjadi di tahun 2009 itu, berawal dari keluhan Prita tentang pelayanan dokter dan RS Omni Intenasional. Prita sempat ditahan di penjara wanita selama tiga minggu, sebelum akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Prita tak bersalah pada September 2012.

Kasus yang cukup menyita perhatian lainnya adalah dugaan pencemaran nama baik oleh M Arsyad yang berprofesi sebagai tukang sate, terhadap Presiden Jokowi, saat masih menjadi kandidat presiden.

Sempat dikritik dan menimbulkan pertentangan, akhirnya Arsyad bisa menghirup udara bebas dan terlepas dari jeratan UU ITE.

UU ITE saat ini sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015 dan salah satu pasal yang disebut ‘pasal karet’, yaitu pasal 27 ayat 3 berpotensi untuk direvisi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER